Turki Usmani


BAB I
PENDAHULUAN


1.1             Latar Belakang
             Kerajaan Turki Usmani muncul disaat Islam berada dalam era kemunduran pertama. Berawal dari kerajaan kecil, lalu mengalami perkembangan pesat ,dan akhirnya sempat diakui sebagai  Negara adikuasa  pada masanya dengan wilayah kekuasaan  yang meliputi bagian utara Afrika, bagian barat Asia dan Eropa bagian Timur. Masa pemerintahannya berjalan dalam rentang waktu yang cukup panjang ,sejak tahun 1299M-l924 M. Kurang lebih 6 abad ( 600  tahun ).
Dalam waktu yang demikan panjang  kerajaan Turki  Usmani  mengalami dinamika  yang selalu mrnghadirkan format dan ciri khas yang baru  dalam pemerintahan, bahkan merupakan penyelamat  dan pembebas dunia Islam dari kekacauan  yang  berkepanjangan  teerutama di bidang hukum dan  dunia  pendidikan  Islam, karena sebagaimana diketahui, bahwa pemerintahan Turki Usmani tidak hanya terbatas pada kekuasaan  dan wilayah tapi juga meliputi bidang agama.
Pada periode berikutnya kerajaan Turki Usmani yang berpijak pada syari`at Islam mulai bergeser  kehukum sekuler. Ini terjadi pada akhir abad ke 19 tepatnya pada era Tanzimat ( 1839-1876 ) ketika terjadi persentuhan budaya Timur ( Islam ) dengan budaya Barat ( Eropa ).
Era Tanzimat merupakan gerakan  pembaharuan yang terjadi di Turki Usmani, yang pada hakikatnya berintikan supaya pemerintahan Turki Usmani untuk melakukan perbaikan tata aturan perundangan  disegala bidang dan salah satunya  dibidang  pendidikan agama Islam. Gerakan ini ditandai dengan munculnya sejumlah tokoh pembaharauan  Turki Usmani yang belajar dari barat yaitu bidang  pemerintahan, hukum, administrasi, pendidikan dan lain sebagainya.
Bagaimanapun  Kerajaan Turki Usmani  banyak berjasa dalam perluasan Islam sampai  utara Afrika, Barat Asia dan Eropa bagian Timur namun karena  dalam bidang pendidikan dan kebudayaan Islam jauh di bawah kemajuan  politik dan militer maka pada akhirnya negeri-negeri yang sudah ditaklukkan itu setelah bisa melepaskan diri dari kekuasaan pusat dan bisa memerdekan diri maka masyarakatnya tidak banyak yang memeluk Islam.


1.2               Rumusan Masalah
1   Apakah  pendidikan   Islam  ?
                  2.  Bagaimana  pendidikan  Islam  pada masa Turki Usmani ?
3   Bagaimana  hukum Islam pada masa  Turki Usmani ?

1.3               Tujuan Penulisan
1.  Mengetahui pendidikan Islam
                  2.  Mengetahui pendidikan  Islam  pada masa Turki Usmani.
                  3.  Mengetahui hukum Islam pada masa Turki Usmani.













BAB II
PEMBAHASAN


2.1   Pendidikan Islam
Pendidikan Islam secara etimologis pendidikan diterjemahkan ke dalam bahasa Arab “Tarbiyah” dengan kata kerjanya “Robba” yang berarti mengasuh, mendidik, memelihara.(Zakiyah Drajat, 1996: 25) Menurut pendapat ahli, Ki Hajar Dewantara pendidikan adalah tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, maksudnya pendidikan adalah menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya.(Hasbullah,2001: 4) Pendidikan adalah segala usaha orang dewasa dalam pergaulan dengan anak-anak untuk memimpin perkembangan jasmani dan rohaninya ke arah kedewasaan. (Ngalim Purwanto, 1995:11). HM. Arifin menyatakan, pendidikan secara teoritis mengandung pengertian “memberi makan” kepada jiwa anak didik sehingga mendapatkan kepuasan rohaniah, juga sering diartikan dengan menumbuhkan kemampuan dasar manusia.(HM.Arifin, 2003: 22) Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Bab 1 pasal 1 ayat 1, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (UU Sisdiknas No. 20, 2003) Pendidikan memang sangat berguna bagi setiap individu. Jadi, pendidikan merupakan suatu proses belajar mengajar yang membiasakan warga masyarakat sedini mungkin menggali, memahami, dan mengamalkan semua nilai yang disepakati sebagai nilai terpuji dan dikehendaki, serta berguna bagi kehidupan dan perkembangan pribadi, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan Islam menurut Zakiah Drajat merupakan pendidikan yang lebih banyak ditujukan kepada perbaikan sikap mental yang akan terwujud dalam amal perbuatan, baik bagi keperluan diri sendiri maupun orang lain yang bersifat teoritis dan praktis. Dengan demikian, pendidikan Islam berarti proses bimbingan dari pendidik terhadap perkembangan jasmani, rohani, dan akal peserta didik ke arah terbentuknya pribadi muslim yang baik (Insan Kamil).

2.2   Pendidikan Islam pada masa Turki Usmani
                         Dalam dunia Islam selalu mengalami pasang surut dan disini kami akan        memaparkan tentang  periode-periode yang ada pada kerajaan Turki Usmani yang menjadi sebuah pioneer  dalam perkembangan dunia Islam pada masanya dan juga kehancurannya menjadi sebuah pembuka masuknya era industrialisasi kedunia Islam, dan  yang menarik adalah pada masa pemerintahan Sultan sulaiman Agung pada tahun 1520-1566 M, dia adalah Raja / Sultan yang Shaleh, Ia mewajibkan rakyat muslim harus Shalat lima waktu dan berpuasa di bulan Ramadhan, jika ada yang melanggar tidak hanya dikenahi denda namun juga sangsi badan.
                        Tanzimat  merupakan suatu gerakan pembaharuan sebagai kelanjutan  dari kemajuan yang telah dilakukan oleh sultan sulaiman yang termashur dengan nama al Qanuni . Namun pembaharuan yang sebenarnya lebih membekas dan berpengaruh pada masa sultan Mahmud II (1808-1839 M) Ia memusatkan  perhatian pada perbagai perubahan internal. Dan Sultan yang pertama kali dengan tegas mengadakan perbedaan antara urusan  agama  dan urusan dunia.Urusan agama diatur olehSyarri`at Islam (tarsi`al-dini) dan urusan dunia diatur oleh hukum  yang bukan syari`at (tarsyi` madani )
                       Kemunculan tanzimat  pada Turki Usmani dilator belakangi oleh :
-          Khusus bidang hukum terjadinya persentuhan  hukum barat dan hukum Islam.
-          Muncul para tokoh Tanzimat yang ingin membatasi kekuasaan Sultan ysng absolut.
            Disamping itu kondisi masyarakat terdiri dari tiga lapisan  yaitu :
a.       Tradisional, yang mempertahankan dan membangun pemikiran berdasarkan fiqh dan berpijak pada mazhab yang ada. Karena fiqh dianggap telah mapan dan sempurna sehingga mereka berpendapat mazhab ini harus dikembangkan  dan disosialisasikan.
b.      Modernismd, yang menawarkan agar figh perlu diseleksi dan dikembangkan sesuai dengan kondisi social budaya masyarakat.
c.       Reformasi, melontarkan gagasan,bahwa figh yang ada tidak mampu merespon berbagai perkembangan zaman dan kebutuhan manusia yang muli dimensionalitas .Oleh karena itu  diperlukan fiqh baru yang menafsirkan nash secara kontekstual.
             Agaknya  keadaan masyarakat ini  juga mempengaruhi munculnya pembaharuan lebih-lebih lapisan modernisme dan reformasi. Realisasi pembaharuan  ini  dimulai dengan diumumkannya Piagam Gulhane yang berisikan berbagai  bentuk perubahan yang pada masa  permulaan kerajaan Turki Usmani, syaria`at Islam dan Undang-Undang dipatuhi sehingga Negara menjadi kokoh dan kuat.
             Atas dasar piagam ini , maka terjadi beberapa pembaharuan dalam berbagai  institusi kemasyarakatan Turki Usmani. Diantaranya dibidang hukum dirumuskannya kondifikasi hukum perdata oleh Majelis Ahkam al-Adliyah dan hukum pidana. Sedang dibidang pemerintahan adanya system musyawarah dan dibidang pendidikan adanya pemisahan antara pendidikan umum dan agama, serta kekuasaan pendidikan umum dilepaskan dari kekuasaan ulama. Pada masa ini mulai masuk pengaruh sistem pendidikan barat. Agaknya sejak saat ini pemisahan pendidikan anatara hukum dan agama ini berlaku  sampai sekarang.
Agama dalam tradisi masyarakat  Turki mempunyai peranan besar dalam lapangan social dan politik. Masyarakat digolong-golongkan berdasarkan agama,dan kerajaan sendiri sangat terikat dengan syariat sehinmgga fatwa ulama menjadi hukum yang berlaku. Karena itu  Ulama mempunyai tempat tersendiri dan berperan besar dalam kerajaan dan masyarakat. Mufti, sebagai pejabat urusan agama tertinggi, berwenang memberi fatwa resmi terhadap problema  keagamaan yang dihadapi masyarakat.Tanpa legitimasi Mufti, keputusan hukum kerajaan  bisa tidak berjalan.
Pada masa Turki Usmani tarekat juga mengalami kemajuan. Tarekat yang paling  berkembang ialah Tarekat Bektasyi dan Tarekat Maulawi.Kedua  tarekat ini banyak dianut oleh kalangan sipil dan militer. Tarekat Bektasyi mempunyai pengaruh yang sangat dominan  dikalangan tentara  Jenissari,sehingga mereka sering disebut Tentara Bektasyi, sementara  tarekat Maulawi mendapat dukungan dari para penguasa dalam mengimbangi Jenissari Bektasyi.
Dipihak lain, kajian –kajian ilmu  keagamaan ,seperti fikih,ilmu kalam,tafsir hadits boleh  dikatakan tidak mengalami perkembangan yang berarti. Para penguasa lebih cenderung untuk menegakkan satu paham (mazhab) keagamaan dan menekan mazhab lainnya. Sultan Abd  al –Hamid II ,misalnya,begitu fanatik terhadap aliran Asy`ariyah. Ia  merasa perlu mempertahankan aliran tersebut dari kritikan-kritikan aliran lain. Ia memerintahkan kepada Syekh  Husein al –Jisri menulis kitab Al-Hushun al Hamidiyah (Benteng pertahanan  Abdul Hamid ) untuk melestarikan aliran yang dianutnya itu. Akibat kelesuan dibidang ilmu keagamaan  dan fanatik yang berlebihan, maka ijtihad tidak berkembang. Ulama hanya suka menulis buku dalam bentuk Syarah (penjelasan) dan Hasyiyah (semacam catatan) terhadap karya-karya  masa klasik.
Kebudayaan Turki Usmani merupakan perpaduan bermacam-macam kebudayaan diantaranya adalah kebudayaan Persia, Bizantium dan Arab. Dari kebudayaan Persia mereka banyak mengambil ajaran-ajaran tentang etika dan tata krama dalam istana raja-raja. Organisasi pemerintahan dan kemiliteran banyak diserap dari Bizantium. Dan ajaran tentang prinsip-prinsip ekonomi, sosial dan kemasyarakatan, keilmuan dan huruf diambil dari Arab. Dalam bidang Ilmu Pengetahuan di Turki Usmani tidak begitu menonjol karena mereka lebih memfokuskan pada kegiatan militernya, sehingga dalam khasanah Intelektual Islam tidak ada Ilmuwan yang terkemuka dari Turki Usmani. Namun demikian, mereka  banyak berkiprah dalam pengembangan seni arsitektur Islam  berupa bangunan-bangunan  masjid yang indah, seperti  Masjid Al-Muhammadi atau masjid jami` Sultan Muhammad Al Fatih,Masjid Agung  Sulaiman dan masjid Abi Ayyub al –Anshari. Masjid-masjid tersebut tersebut dihiasi pula dengan kaligrafi yang indah. Salah satu masjid yang terkenal dengan keindahan  kaligrafinya  adalah  masjid yang  asalnya gereja  Aya Sopia. Hiasan kaligrafi itu,dijadikan penutup gambar-gambar Kristiani yang ada sebelumnya.
 Periode Tulip adalah sebuah periode dimana Kesultanan Turki Usmani mulai melakukan perubahan-perubahan untuk mengorientasikan dirinya dengan bangsa-bangsa Eropa pada awal abad ke-18. Selama masa-masa tersebut, kehidupan Turki Usmani banyak terpengaruh dari negara-negara Eropa Barat seperti Perancis dan Inggris, terutama dalam bidang kesenian dan kemajuan ekonomi. Pada Periode Tulip pula, transfer ilmu pengetahuan dari dunia Barat ke dunia Timur semakin gencar. Dapat dikatakan bahwa Turki Usmani pada saat itu adalah salah satu pelopor modernisasi ala Eropa Barat.
Selama periode antara akhir abad ke-16 sampai akhir abad ke-17, posisi pemerintahan kesultanan dipegang oleh para sultan dan perdana menteri yang lemah dan tidak cakap dalam mewarisi kebesaran Turki Usmani sebelumnya. Karena itulah, terjadi sebuah periode yang stagnan dimana Turki Usmani tidak lagi mengembangkan dan memperbaharui sistem-sistem negaranya. Hal ini dikarenakan beberapa sebab, yang sebagian besar merupakan faktor internal di dalam pemerintahan kesultanan itu sendiri. Sedangkan faktor eksternal yang paling berpengaruh adalah karena semakin berkeinginan penetrasi-penetrasi Eropa ke wilayah Turki Usmani, sehingga mereka selalu disibukkan dengan perang yang berkepanjangan.
Setelah Sulaiman I (1520-1566) wafat, para calon sultan tidak lagi pergi ke sekolah-sekolah khusus untuk mendapatkan pendidikan, melainkan mengurung diri di istana Seraglio, sebuah istana khusus untuk menyenangkan calon sultan yang diisi oleh para harem. Pemerintahan kesultanan sendiri dijalankan oleh wazir agung yang bergelar Pasha. Akibatnya, sultan menjadi tidak cakap dalam memerintah dan akhirnya banyak terjadi pergolakan di dalam kesultanan sehingga modernisasi pendidikan Islam menjadi terlambat.
Selain itu, karena kuatnya peranan para ulama dan elit militer, beberapa kesempatan untuk memodernisasi menjadi terhambat, seperti penolakan para ulama terhadap mesin cetak yang ditemukan Gutenberg pada abad ke-15 karena dianggap sebagai “alat setan”. Para janissari pun ikut mericuhkan suasana dengan meminta hak-hak khusus, seperti hak untuk menikah dan bekerja selain di bidang militer. Sebuah stagnasi pun terjadi dan Turki Usmani tidak berkembang karena tetap mempertahankan nilai-nilai lama yang bersumber pada agama dan hukum tradisional.

2.3              Hukum Islam Pada Masa Kerajaan Turki Usmani
Hukum syari’at terletak di bawah kekuasaan Syaikh al-islam, sedangkan hukum bukan syari’at diserahkan kepada dewan perancang hukum untuk mengaturnya, hukum yang bukan syari’at ini diadopsi dari Eropa, Perancis dan negeri asing lainnya. Diantaranya adalah al-Nizham al-Qadha al-Madani (Undang-undang Peradilan Perdana).
Dengan penerapan al-Nizam al-Madani (Undang-undang Peradilan Perdata) dalam peradilan muncul Mahkamah al-Nizhamiyah yang terdiri dari Qadha al-Madani (Peradilan Perdata) dan Qadha-Syar’i (Peradilan agama). Dikotomi lembaga peradilan pada masa Sultan Mahmud II memberikan indikasi sudah adanya pemisahan urusan agama dan urusan dunia.
Disaat kemajuan kebudayaan Islam,ilmu pengetahuan berkembang pesat yang melahirkan para ilmuwan dan imam-imam mazhab yang tersebar di seluruh pelosok daerah,sehingga  dalam perkembangan selanjutnya muncul rasa fanatisme mazhab, yang cenderung membawa turunnya  semangat ijtihad,kejumudan  dan ketertutupan ijtihad.Kondisi ini berimplikasi  kepada perbedaan dalam menciptakan hukum karena beragamnya  mazhab yang mereka pakai.
Pada akhir abad ke 13 H  pemerintah turki Usmani mengeluarkan perintah untuk membentuk panitia yang bertugas mengumpulkan ketentuan hokum syara` terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi yang berkaitan hukum muamalat ( perdata ).Panitia menetapkan hukum pada mazhab Hanafi, dengan memperhatikan kemaslahatan umat dan perkembangan zaman tanpa harus terikat dengan pendapat yang kuat dalam mazhab ini.
Panitia yang terdiri dari  fuqaha ini melaksanakan tugasnya selama 7 tahun dan dan berhasil merampungkan tugasnya  dengan melahirkan peraturan yang bernama Majallah  al- Ahkam al- Adliyah yang diundangkan pada tanggal 26 Sya`ban 1293 H
Peraturan  Undang-undang ini terdiri dari 1851 pasal  yang berisikan tentang :
a.       Muqadimah,tentang definisi ilmu fiqh pembagiannya serta penjelasan kaidah-kaidah fiqhiyah.
b.      Bab-bab Muamalah yang dibedakan untuk setiap kitab dan terdiri dari  16  kitab. Pada Muqadimah  setiap bab bewrisikan  istilah-istilah fiqh  yang berkaitan dengan setiap kitab.    








BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
                        Pendidikan Islam adalah proses  belajar mengajar yang membiasakan  peserta didik menggali dan memahami dan mengamalkan semua nilai yang disepakati sebagai nilai terpuji dan dikehendaki menurut Islam serta berguna bagi kehidupan  dan perkembangan pribadi,masyarakat bangsa dan Negara.
Pada masa Kerajaan Turki Usmani lebih mengutamakan pendidikan kemiliteran dari pada pendidikan keagamaan dan Ilmu Pengetahuan  , maka dari itu perkembangan ilmu keagamaan dan  pengetahuan tidak terjadi perubahan yang berarti disamping itu penguasa  lebih cenderung  menegakkan satu paham ( mazhab ) keagamaan dan menekan mazhab lainnya sehinmgga ijtihad tidak berkembang.
Perkembangan hukum Islam pada masa kerajaan Turki Usmani mengalami dinamika yang beragam pada mula kekuasaan hukum dipegang oleh syari`at Islam yang diintervensi oleh pemerintah .Kemudian perkembangan hukum selanjutnya  tidak hanya dipegang oleh syari`at Islam tetapi hukum selain Islam atau hukum yang menyangkut urusan agama dan urusan dunia  dipisahkan penanganannya.
 Hukum  yang menangani  keagamaan yang berlaku adalah Syaikh al-Islam, sedangkan hukum bukan syari’at diserahkan kepada dewan perancang hukum untuk mengaturnya dan  pada masa Sultan Mahmud II sudah ada pemisahan urusan agama dan urusan dunia.






DAFTAR PUSTAKA

Abdul Karim, Muhammad.2007.Sejarah Pemikiran Peradaban Islam.Jogjakarta.Pustaka Book Publisher
Hamka.2001.Sejarah Umat Islam.Singapura.Pustaka Nasional
Akbar Al-Usairy, Ahmad.2003.Sejarah Islam.Media Eka Sarana
Yatim,Badri.2000.Sejarah Peradaban Islam.Jakarta.PT.Raja Grafindo Persada

Komentar

  1. kelinci99
    Togel Online Terpercaya Dan Games Laiinnya Live Casino.
    HOT PROMO NEW MEMBER FREECHIPS 5ribu !!
    NEXT DEPOSIT 50ribu FREECHIPS 5RB !!
    Ada Bagi2 Freechips Untuk New Member + Bonus Depositnya Loh ,
    Yuk Daftarkan Sekarang Mumpung Ada Freechips Setiap Harinya
    segera daftar dan bermain ya selain Togel ad juga Games Online Betting lain nya ,
    yang bisa di mainkan dgn 1 userid saja .
    yukk daftar di www.kelinci99.casino

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Landasan Religius Pendidikan

PARADIGMA PENDIDIKAN

Teknik-teknik supervisi pendidikan