Turki Usmani
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Kerajaan Turki Usmani
muncul disaat Islam berada dalam era kemunduran pertama. Berawal dari kerajaan
kecil, lalu mengalami perkembangan pesat ,dan akhirnya sempat diakui
sebagai Negara adikuasa pada masanya dengan wilayah kekuasaan yang meliputi bagian utara Afrika, bagian barat
Asia dan Eropa bagian Timur. Masa
pemerintahannya berjalan dalam rentang waktu yang cukup panjang ,sejak tahun
1299M-l924 M. Kurang lebih 6 abad ( 600
tahun ).
Dalam waktu yang demikan panjang kerajaan Turki Usmani mengalami dinamika yang selalu mrnghadirkan format dan ciri khas
yang baru dalam pemerintahan, bahkan
merupakan penyelamat dan pembebas dunia
Islam dari kekacauan yang berkepanjangan teerutama di bidang hukum dan dunia
pendidikan Islam, karena
sebagaimana diketahui, bahwa pemerintahan Turki Usmani tidak hanya terbatas
pada kekuasaan dan wilayah tapi juga
meliputi bidang agama.
Pada periode berikutnya kerajaan Turki Usmani yang
berpijak pada syari`at Islam mulai bergeser
kehukum sekuler. Ini terjadi pada akhir abad ke 19 tepatnya pada era
Tanzimat ( 1839-1876 ) ketika terjadi persentuhan budaya Timur ( Islam ) dengan
budaya Barat ( Eropa ).
Era Tanzimat merupakan gerakan pembaharuan yang terjadi di Turki Usmani, yang
pada hakikatnya berintikan supaya pemerintahan Turki Usmani untuk melakukan
perbaikan tata aturan perundangan
disegala bidang dan salah satunya
dibidang pendidikan agama Islam. Gerakan
ini ditandai dengan munculnya sejumlah tokoh pembaharauan Turki Usmani yang belajar dari barat yaitu
bidang pemerintahan, hukum, administrasi,
pendidikan dan lain sebagainya.
Bagaimanapun
Kerajaan Turki Usmani banyak
berjasa dalam perluasan Islam sampai
utara Afrika, Barat Asia dan Eropa bagian Timur namun karena dalam bidang pendidikan dan kebudayaan Islam
jauh di bawah kemajuan politik dan
militer maka pada akhirnya negeri-negeri yang sudah ditaklukkan itu setelah
bisa melepaskan diri dari kekuasaan pusat dan bisa memerdekan diri maka
masyarakatnya tidak banyak yang memeluk Islam.
1.2
Rumusan
Masalah
1 Apakah
pendidikan Islam ?
2. Bagaimana
pendidikan Islam pada masa Turki Usmani ?
3 Bagaimana
hukum Islam pada masa Turki
Usmani ?
1.3
Tujuan
Penulisan
1. Mengetahui pendidikan Islam
2. Mengetahui
pendidikan Islam pada masa Turki Usmani.
3. Mengetahui hukum Islam pada masa Turki Usmani.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pendidikan
Islam
Pendidikan Islam secara etimologis pendidikan
diterjemahkan ke dalam bahasa Arab “Tarbiyah” dengan kata kerjanya “Robba” yang
berarti mengasuh, mendidik, memelihara.(Zakiyah Drajat, 1996: 25) Menurut
pendapat ahli, Ki Hajar Dewantara pendidikan adalah tuntutan di dalam hidup
tumbuhnya anak-anak, maksudnya pendidikan adalah menuntun segala kekuatan
kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai
anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang
setinggi-tingginya.(Hasbullah,2001: 4) Pendidikan adalah segala usaha orang
dewasa dalam pergaulan dengan anak-anak untuk memimpin perkembangan jasmani dan
rohaninya ke arah kedewasaan. (Ngalim Purwanto, 1995:11). HM. Arifin
menyatakan, pendidikan secara teoritis mengandung pengertian “memberi makan”
kepada jiwa anak didik sehingga mendapatkan kepuasan rohaniah, juga sering
diartikan dengan menumbuhkan kemampuan dasar manusia.(HM.Arifin, 2003: 22) Menurut
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Bab 1 pasal 1 ayat 1,
pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (UU
Sisdiknas No. 20, 2003) Pendidikan memang sangat berguna bagi setiap individu.
Jadi, pendidikan merupakan suatu proses belajar mengajar yang membiasakan warga
masyarakat sedini mungkin menggali, memahami, dan mengamalkan semua nilai yang
disepakati sebagai nilai terpuji dan dikehendaki, serta berguna bagi kehidupan
dan perkembangan pribadi, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan Islam
menurut Zakiah Drajat merupakan pendidikan yang lebih banyak ditujukan kepada
perbaikan sikap mental yang akan terwujud dalam amal perbuatan, baik bagi
keperluan diri sendiri maupun orang lain yang bersifat teoritis dan praktis. Dengan
demikian, pendidikan Islam berarti proses bimbingan dari pendidik terhadap
perkembangan jasmani, rohani, dan akal peserta didik ke arah terbentuknya
pribadi muslim yang baik (Insan Kamil).
2.2 Pendidikan
Islam pada masa Turki Usmani
Dalam dunia Islam selalu
mengalami pasang surut dan disini kami akan memaparkan tentang periode-periode yang ada pada kerajaan Turki
Usmani yang menjadi sebuah pioneer dalam
perkembangan dunia Islam pada masanya dan juga kehancurannya menjadi sebuah
pembuka masuknya era industrialisasi kedunia Islam, dan yang menarik adalah pada masa pemerintahan
Sultan sulaiman Agung pada tahun 1520-1566 M, dia adalah Raja / Sultan yang
Shaleh, Ia mewajibkan rakyat muslim harus Shalat lima waktu dan berpuasa di
bulan Ramadhan, jika ada yang melanggar tidak hanya dikenahi denda namun juga
sangsi badan.
Tanzimat merupakan suatu gerakan pembaharuan sebagai
kelanjutan dari kemajuan yang telah
dilakukan oleh sultan sulaiman yang termashur dengan nama al Qanuni . Namun
pembaharuan yang sebenarnya lebih membekas dan berpengaruh pada masa sultan
Mahmud II (1808-1839 M) Ia memusatkan perhatian pada perbagai perubahan internal. Dan
Sultan yang pertama kali dengan tegas mengadakan perbedaan antara urusan agama
dan urusan dunia.Urusan agama diatur olehSyarri`at Islam (tarsi`al-dini)
dan urusan dunia diatur oleh hukum yang
bukan syari`at (tarsyi` madani )
Kemunculan tanzimat pada Turki Usmani dilator belakangi oleh :
-
Khusus bidang hukum terjadinya persentuhan hukum barat dan hukum Islam.
-
Muncul para tokoh Tanzimat yang ingin membatasi
kekuasaan Sultan ysng absolut.
Disamping itu kondisi
masyarakat terdiri dari tiga lapisan
yaitu :
a.
Tradisional, yang mempertahankan dan membangun
pemikiran berdasarkan fiqh dan berpijak pada mazhab yang ada. Karena fiqh
dianggap telah mapan dan sempurna sehingga mereka berpendapat mazhab ini harus
dikembangkan dan disosialisasikan.
b.
Modernismd, yang menawarkan agar figh perlu diseleksi
dan dikembangkan sesuai dengan kondisi social budaya masyarakat.
c.
Reformasi, melontarkan gagasan,bahwa figh yang ada
tidak mampu merespon berbagai perkembangan zaman dan kebutuhan manusia yang
muli dimensionalitas .Oleh karena itu
diperlukan fiqh baru yang menafsirkan nash secara kontekstual.
Agaknya keadaan masyarakat ini juga mempengaruhi munculnya pembaharuan
lebih-lebih lapisan modernisme dan reformasi. Realisasi pembaharuan ini
dimulai dengan diumumkannya Piagam Gulhane yang berisikan berbagai bentuk perubahan yang pada masa permulaan kerajaan Turki Usmani, syaria`at
Islam dan Undang-Undang dipatuhi sehingga Negara menjadi kokoh dan kuat.
Atas dasar piagam ini
, maka terjadi beberapa pembaharuan dalam berbagai institusi kemasyarakatan Turki Usmani.
Diantaranya dibidang hukum dirumuskannya kondifikasi hukum perdata oleh Majelis
Ahkam al-Adliyah dan hukum pidana. Sedang dibidang pemerintahan adanya system
musyawarah dan dibidang pendidikan adanya pemisahan antara pendidikan umum dan
agama, serta kekuasaan pendidikan umum dilepaskan dari kekuasaan ulama. Pada
masa ini mulai masuk pengaruh sistem pendidikan barat. Agaknya sejak saat ini
pemisahan pendidikan anatara hukum dan agama ini berlaku sampai sekarang.
Agama dalam tradisi masyarakat Turki mempunyai peranan besar dalam lapangan
social dan politik. Masyarakat digolong-golongkan berdasarkan agama,dan
kerajaan sendiri sangat terikat dengan syariat sehinmgga fatwa ulama menjadi hukum
yang berlaku. Karena itu Ulama mempunyai
tempat tersendiri dan berperan besar dalam kerajaan dan masyarakat. Mufti,
sebagai pejabat urusan agama tertinggi, berwenang memberi fatwa resmi terhadap
problema keagamaan yang dihadapi
masyarakat.Tanpa legitimasi Mufti, keputusan hukum kerajaan bisa tidak berjalan.
Pada masa Turki Usmani tarekat juga mengalami
kemajuan. Tarekat yang paling berkembang
ialah Tarekat Bektasyi dan Tarekat Maulawi.Kedua tarekat ini banyak dianut oleh kalangan sipil
dan militer. Tarekat Bektasyi mempunyai pengaruh yang sangat dominan dikalangan tentara Jenissari,sehingga mereka sering disebut
Tentara Bektasyi, sementara tarekat
Maulawi mendapat dukungan dari para penguasa dalam mengimbangi Jenissari
Bektasyi.
Dipihak lain, kajian –kajian ilmu keagamaan ,seperti fikih,ilmu kalam,tafsir
hadits boleh dikatakan tidak mengalami
perkembangan yang berarti. Para penguasa lebih
cenderung untuk menegakkan satu paham (mazhab) keagamaan dan menekan mazhab
lainnya. Sultan Abd al –Hamid II
,misalnya,begitu fanatik terhadap aliran Asy`ariyah. Ia merasa perlu mempertahankan aliran tersebut
dari kritikan-kritikan aliran lain. Ia memerintahkan kepada Syekh Husein al –Jisri menulis kitab Al-Hushun al
Hamidiyah (Benteng pertahanan Abdul
Hamid ) untuk melestarikan aliran yang dianutnya itu. Akibat kelesuan dibidang
ilmu keagamaan dan fanatik yang
berlebihan, maka ijtihad tidak berkembang. Ulama hanya suka menulis buku dalam
bentuk Syarah (penjelasan) dan Hasyiyah (semacam catatan) terhadap
karya-karya masa klasik.
Kebudayaan Turki Usmani merupakan perpaduan
bermacam-macam kebudayaan diantaranya adalah kebudayaan Persia , Bizantium dan Arab. Dari
kebudayaan Persia
mereka banyak mengambil ajaran-ajaran tentang etika dan tata krama dalam istana
raja-raja. Organisasi pemerintahan dan kemiliteran banyak diserap dari
Bizantium. Dan ajaran tentang prinsip-prinsip ekonomi, sosial dan
kemasyarakatan, keilmuan dan huruf diambil dari Arab. Dalam bidang Ilmu
Pengetahuan di Turki Usmani tidak begitu menonjol karena mereka lebih
memfokuskan pada kegiatan militernya, sehingga dalam khasanah Intelektual Islam
tidak ada Ilmuwan yang terkemuka dari Turki Usmani. Namun demikian, mereka banyak berkiprah dalam pengembangan seni
arsitektur Islam berupa
bangunan-bangunan masjid yang indah,
seperti Masjid Al-Muhammadi atau masjid
jami` Sultan Muhammad Al Fatih,Masjid Agung
Sulaiman dan masjid Abi Ayyub al –Anshari. Masjid-masjid tersebut
tersebut dihiasi pula dengan kaligrafi yang indah. Salah satu masjid yang terkenal
dengan keindahan kaligrafinya adalah
masjid yang asalnya gereja Aya Sopia. Hiasan kaligrafi itu,dijadikan
penutup gambar-gambar Kristiani yang ada sebelumnya.
Periode Tulip adalah sebuah periode
dimana Kesultanan Turki Usmani mulai melakukan perubahan-perubahan untuk
mengorientasikan dirinya dengan bangsa-bangsa Eropa pada awal abad ke-18.
Selama masa-masa tersebut, kehidupan Turki Usmani banyak terpengaruh dari
negara-negara Eropa Barat seperti Perancis dan Inggris, terutama dalam bidang
kesenian dan kemajuan ekonomi. Pada Periode Tulip pula, transfer ilmu
pengetahuan dari dunia Barat ke dunia Timur semakin gencar. Dapat dikatakan
bahwa Turki Usmani pada saat itu adalah salah satu pelopor modernisasi ala
Eropa Barat.
Selama periode antara akhir abad ke-16 sampai akhir
abad ke-17, posisi pemerintahan kesultanan dipegang oleh para sultan dan
perdana menteri yang lemah dan tidak cakap dalam mewarisi kebesaran Turki
Usmani sebelumnya. Karena itulah, terjadi sebuah periode yang stagnan dimana
Turki Usmani tidak lagi mengembangkan dan memperbaharui sistem-sistem
negaranya. Hal ini dikarenakan beberapa sebab, yang sebagian besar merupakan
faktor internal di dalam pemerintahan kesultanan itu sendiri. Sedangkan faktor
eksternal yang paling berpengaruh adalah karena semakin berkeinginan penetrasi-penetrasi
Eropa ke wilayah Turki Usmani, sehingga mereka selalu disibukkan dengan perang
yang berkepanjangan.
Setelah Sulaiman I (1520-1566) wafat, para calon
sultan tidak lagi pergi ke sekolah-sekolah khusus untuk mendapatkan pendidikan,
melainkan mengurung diri di istana Seraglio, sebuah istana khusus untuk
menyenangkan calon sultan yang diisi oleh para harem. Pemerintahan kesultanan
sendiri dijalankan oleh wazir agung yang bergelar Pasha. Akibatnya, sultan
menjadi tidak cakap dalam memerintah dan akhirnya banyak terjadi pergolakan di
dalam kesultanan sehingga modernisasi pendidikan Islam menjadi terlambat.
Selain itu, karena kuatnya peranan para ulama dan
elit militer, beberapa kesempatan untuk memodernisasi menjadi terhambat,
seperti penolakan para ulama terhadap mesin cetak yang ditemukan Gutenberg pada
abad ke-15 karena dianggap sebagai “alat setan”. Para
janissari pun ikut mericuhkan suasana dengan meminta hak-hak khusus, seperti
hak untuk menikah dan bekerja selain di bidang militer. Sebuah stagnasi pun
terjadi dan Turki Usmani tidak berkembang karena tetap mempertahankan
nilai-nilai lama yang bersumber pada agama dan hukum tradisional.
2.3
Hukum Islam
Pada Masa Kerajaan Turki Usmani
Hukum syari’at terletak di bawah kekuasaan Syaikh
al-islam, sedangkan hukum bukan syari’at diserahkan kepada dewan perancang
hukum untuk mengaturnya, hukum yang bukan syari’at ini diadopsi dari Eropa, Perancis
dan negeri asing lainnya. Diantaranya adalah al-Nizham al-Qadha al-Madani
(Undang-undang Peradilan Perdana).
Dengan penerapan al-Nizam al-Madani (Undang-undang
Peradilan Perdata) dalam peradilan muncul Mahkamah al-Nizhamiyah yang terdiri dari
Qadha al-Madani (Peradilan Perdata) dan Qadha-Syar’i (Peradilan agama).
Dikotomi lembaga peradilan pada masa Sultan Mahmud II memberikan indikasi sudah
adanya pemisahan urusan agama dan urusan dunia.
Disaat kemajuan kebudayaan Islam,ilmu pengetahuan
berkembang pesat yang melahirkan para ilmuwan dan imam-imam mazhab yang
tersebar di seluruh pelosok daerah,sehingga
dalam perkembangan selanjutnya muncul rasa fanatisme mazhab, yang
cenderung membawa turunnya semangat
ijtihad,kejumudan dan ketertutupan
ijtihad.Kondisi ini berimplikasi kepada
perbedaan dalam menciptakan hukum karena beragamnya mazhab yang mereka pakai.
Pada akhir abad ke 13 H pemerintah turki Usmani mengeluarkan perintah
untuk membentuk panitia yang bertugas mengumpulkan ketentuan hokum syara`
terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi yang berkaitan hukum muamalat (
perdata ).Panitia menetapkan hukum pada mazhab Hanafi, dengan memperhatikan
kemaslahatan umat dan perkembangan zaman tanpa harus terikat dengan pendapat
yang kuat dalam mazhab ini.
Panitia yang terdiri dari fuqaha ini melaksanakan tugasnya selama 7
tahun dan dan berhasil merampungkan tugasnya
dengan melahirkan peraturan yang bernama Majallah al- Ahkam al- Adliyah yang diundangkan pada
tanggal 26 Sya`ban 1293 H
Peraturan
Undang-undang ini terdiri dari 1851 pasal yang berisikan tentang :
a.
Muqadimah,tentang definisi ilmu fiqh pembagiannya serta
penjelasan kaidah-kaidah fiqhiyah.
b.
Bab-bab Muamalah yang dibedakan untuk setiap kitab dan
terdiri dari 16 kitab. Pada Muqadimah setiap bab bewrisikan istilah-istilah fiqh yang berkaitan dengan setiap kitab.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pendidikan Islam adalah
proses belajar mengajar yang
membiasakan peserta didik menggali dan memahami
dan mengamalkan semua nilai yang disepakati sebagai nilai terpuji dan
dikehendaki menurut Islam serta berguna bagi kehidupan dan perkembangan pribadi,masyarakat bangsa
dan Negara.
Pada masa Kerajaan Turki Usmani lebih mengutamakan
pendidikan kemiliteran dari pada pendidikan keagamaan dan Ilmu Pengetahuan , maka dari itu perkembangan ilmu keagamaan
dan pengetahuan tidak terjadi perubahan
yang berarti disamping itu penguasa lebih cenderung menegakkan satu paham ( mazhab ) keagamaan
dan menekan mazhab lainnya sehinmgga ijtihad tidak berkembang.
Perkembangan hukum Islam pada masa kerajaan Turki
Usmani mengalami dinamika yang beragam pada mula kekuasaan hukum dipegang oleh
syari`at Islam yang diintervensi oleh pemerintah .Kemudian perkembangan hukum
selanjutnya tidak hanya dipegang oleh
syari`at Islam tetapi hukum selain Islam atau hukum yang menyangkut urusan
agama dan urusan dunia dipisahkan
penanganannya.
Hukum yang menangani keagamaan yang berlaku adalah Syaikh al-Islam,
sedangkan hukum bukan syari’at diserahkan kepada dewan perancang hukum untuk
mengaturnya dan pada masa Sultan Mahmud
II sudah ada pemisahan urusan agama dan urusan dunia.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Karim,
Muhammad.2007.Sejarah Pemikiran Peradaban Islam.Jogjakarta.Pustaka Book
Publisher
Hamka.2001.Sejarah
Umat Islam.Singapura.Pustaka Nasional
Akbar Al-Usairy,
Ahmad.2003.Sejarah Islam.Media Eka Sarana
Yatim,Badri.2000.Sejarah
Peradaban Islam.Jakarta.PT.Raja Grafindo Persada
kelinci99
BalasHapusTogel Online Terpercaya Dan Games Laiinnya Live Casino.
HOT PROMO NEW MEMBER FREECHIPS 5ribu !!
NEXT DEPOSIT 50ribu FREECHIPS 5RB !!
Ada Bagi2 Freechips Untuk New Member + Bonus Depositnya Loh ,
Yuk Daftarkan Sekarang Mumpung Ada Freechips Setiap Harinya
segera daftar dan bermain ya selain Togel ad juga Games Online Betting lain nya ,
yang bisa di mainkan dgn 1 userid saja .
yukk daftar di www.kelinci99.casino