Landasan Religius Pendidikan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pendidikan
adalah upaya mengembangkan potensi-potensi manusiawi peserta didik baik potensi
fisik potensi cipta, rasa, maupun karsanya, agar potensi itu menjadi nyata dan
dapat berfungsi dalam perjalanan hidupnya. Dasar pendidikan adalah cita-cita
kemanusiaan universal. Pendidikan bertujuan menyiapkan pribadi dalam
keseimbangan, kesatuan. organis, harmonis, dinamis. guna mencapai tujuan hidup
kemanusiaan. Yang sudah barang tentu dalam menjalankan kelanjutan pendidikan
tersebut harus ada alat sebagai pegangan yang salah satunya adalah adanya
kurikulum.
Manusia sebagai makhluk Tuhan telah banyak diberi karunia, yaitu berbagai
kemampuan dasar baik yang bersifat jasmani maupun rohani yang dapat ditumbuh
kembangkan secara optimal. Dengan
kemampuan tersebut diharapkan manusia mampu mempertahankan serta memajukan
kehidupan ke arah yang lebih baik. Kemampuan dasar yang dimiliki manusia dalam
sejarah kehidupan dan pertumbuhan merupakan modal dasar untuk memenuhi berbagai
kebutuhan dalam kehidupan. Dengan demikian seseorang harus mampu mengembangkan
kemampuannya. Pendidikan merupakan sarana (alat) yang menentukan sampai dimana
titik optimal kemampuan tersebut dapat tercapai.
Pendidikan
merupakan faktor yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Adanya kehidupan
tidak bisa dipisahkan dari kehidupan keluarga, lingkungan, masyarakat, dirinya
sendiri maupun kehidupan bangsa dan negara. Adapun fungsi dari pendidikan yaitu
berusaha mengembangkan dirinya sendiri, keluarga dan masyarakat maupun bangsa
dan Negara. Adapun tujuan umum dari pendidikan mencakup beberapa aspek antara
lain kemanusiaan yang meliputi sikap, tingkah laku, penampilan, kebiasaan dan
pandangan.[1]
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pendidikan
Pendidikan
berasal dari kata "didik", lalu mendapat awalan "me"
sehingga menjadi "mendidik" artinya memelihara dan memberi latihan.
Dalam memelihara dan memberi latihan diperlukan adanya ajaran, tuntunan, dan
pimpinan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
pendidikan ialah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok
orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.
Dalam bahasa
Inggris, Education (pendidikan) berasal dari kata Educate (mendidik) artinya
memberi peningkatan (to give rise to) dan mengembangkan (to develop).
Dalam pengertian sempit, pendidikan (education) berarti perbuatan atau proses
perbuatan untuk lain pendidikan dapat diartikan sebagai sebuah proses dengan
metode-metode tertentu sehingga orang memperoleh pengetahuan, pemahaman, dan
cara bertingkah laku yang sesuai dengan kebutuhan. Sebagian orang memahami arti
pendidikan sebagai pengajaran karena pendidikan pada umumnya selalu membutuhkan
pengajaran. Jika pengertian seperti ini kita pedomani, setiap orang yang
berkewajiban mendidik (seperti guru dan orang tua) tentu harus melakukan
perbuatan mengajar. Padahal, mengajar pada umumnya diartikan secara sempit dan
formal sebagai kegiatan menyampaikan materi pelajaran kepada siswa agar ia menerima
dan menguasai materi pelajaran tersebut.
Dalam Dictionary
of Psychology (1972) Pendidikan sebagai ……"the institutional procedures
which are employed in accomplishing the development of knowledge, habits,
attitudes, etc. Usually term is applied to formal institution." Jadi,
pendidikan berarti tahapan kegiatan yang bersifat kelembagaan (sekolah dan
madrasah) yang diperguanakan untuk menyempurnakan perkembangan individu dalam
menguasai pengetahuan, kebiasaan, sikap dan sebagainya. Pendidikan dapat berlangsung
secara informal dan nonformal, disamping secara formal seperti di sekolah,
madrasah, dan institusi lainnya. Bahkan, menurut definisi diatas, pendidikan
juga dapat berlangsung dengan cara mengajar diri sendiri (self-instruction).
Selanjutnya, menurut Poerbakawatja dan
Harahap (1981) pendidikan adalah ….."usaha secara sengaja dari orang
dewasa untuk dengan pengaruhnya meningkatkan si anak ke kedewasaan yang selalu
diartikan mampu menimbulkan tanggung jawab moril dari segala
perbuatannya…….orang dewasa itu adalah orang tua si anak atau orang yang atas
dasar tugas dan kedudukannya
2
mempunyai kewajiban untuk mendidik.
Misalnya, guru sekolah, kiai dalam lingkungan keagamaan, kepala-kapala asrama
dan sebagainya."
B. Pengertian Pendidikan Agama Islam
Pendidikan
agama terdiri atas dua kata, yaitu “pendidikan “dan
“agama.” kata “pendidikan” secara etimologi berasal dari kata didik yang
berarti “proses perubahan tingkah laku seseorang atau sekelompok orang dalam
usaha mendewasakan manusia melalui pendidikan dan latihan.
Istilah
pendidikan ini semula berasal dari bahasa yunani, yaitu paedagogie yang
berarti bimbingan yang diberikan kepada anak. Istilah ini kemudian
diterjemahkan kedalam bahasa inggris dengan kata education yang beararti
pengembangan atau bimbingan.[2]
Dalam
bahasa arab istilah ini dikenal debgan kata tarbiyah dengan kata kerjanya
rabba-yurobbi-tarbiyatan yang berarti “mengasuh, mendidik, dan memelihara.[3]
Sementara
itu kata “agama” atau “religi” berasal dari bahasa latin relegere yang berarti kumpulan atau bacaan.adapun secara
istilah pengakuan terhadap adanya hubungan manusia dengan kekuatan ghaib yang
harus dipatuhi; kekuatan ghaib tersebut menguasai manusia; berarti pula
mengikatkan diri pada suatu bentuk hidup yang mengandung pengakuan pada suatu
sumber yang berada diluar diri manusia yang memengaruhi perbuatan-perbuatan
manusia. Agama dapat pula berarti ajaran-ajaran yang diwahyukan tuhan kepada
manusia melalui seorang rasul.
Secara
terminologi kata Islam dapat diartikan selamat, menyerah, tunduk, dan patuh.
Adapun menurut istilah Islam berarti tunduk dan menyerah diri sepenuhnya kepada
Allah-lahir maupun batin-dengan melaksanakan perintah-perintahnya dan menjauhi
larangan larangan-Nya.
Islam
adalah suatu agama yang berisi ajaran tentang tata cara hidup yang diturunkan
Allah kepada umat manusia melalui para rasul-Nya.
Dengan
demikian, pengertian kata ”pendidikan” dan kata “agama Islam” yang
masing-masing telah diuraikan diatas, dapat disatukan menjadi suatu pengertian
pendidikan agama Islam secara integral.
Mengenai
pengertian pendidikan agama Islam banyak para pakar pendidikan yang memberikan
definisi secara berbeda diantaranya adalah sebagai berikut:
Prof.
Dr. Zakiah Darajat menjelaskan sebagai berikut:[4]
a.
Pendidikan
agama Islam ialah usaha berupa bimbingan dan asuhan terhadap anak didik agar
kelak setelah selesai pendidikannya dapat memahami dan mengamalkan ajaran agama
Islam serta menjadikannya sebagai pandangan hidup (way of life).
b.
Pendidikan
agama Islam ialah pendidikan yang dilaksanakan berdasarkan ajaran Islam.
c.
Pendidikan
agama Islam adalah pendidikan dengan melalui ajaranajaran agama Islam, yaitu
berupa bimbingan dan asuhan terhadap anak didik agar nantinya setelah selesai
dari pendidikannya ia dapat memahami,menghayati, dan mengamalkan ajaran-ajaran
agama Islam yang telah diyakininya secara menyeluruh, serta menjadikan ajaran
agama Islam itu sebagai suatu pandangan hidupnya demi keselamatan dan
kesejahteraan hidup didunia maupun diahirat kelak.
Prof.
H. M. Arifin mengatakan bahwa pendidikan agama Islam adalah, “Usaha orang
dewasa muslim yang bertakwa secara sadar mengarahkan dan membimbing pertumbuhan
serta perkembangan fitrah (kemampuan dasar) anak didik melalui ajaran Islam
kearah titik maksimal pertumbuhan dan perkembangan.
Di
dalam GBPP dan Sekolah umum Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Kurikulum
tajun 1994, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan agama Islam adalah
: ”Usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik dalam meyakini, memahami,
menghayati, dan mengamalkan agama Islam melalui kegiatan bimbingan, pengajaran
dan atau latihan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain
dalam hubungan kerukunan antara umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan
persatuan nasional.
Dari
pengertian tersebut, Muhaimin mengemukakan beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam kegiatan pendidikan agama Islam, yaitu:[5]
a.
Pendidikan
Agama Islam sebagai usaha sadar, yakni suatu kegiatan bimbingan, pengajaran dan
atau latihan yang dilakukan secara berencana dan sadar akan tujuan yang hendak
dicapai.
b.
Peserta
didik yang hendak disiapkan untuk mencapai tujuan,dalam arti ada yang
dibimbing, diajari dan atau dilatih dalam peningkatan keyakinan, pemahaman,
penghayatan, dan pengalaman terhadap ajaran agama Islam.
c.
Pendidik
atau Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang melakukan kegiatan bimbingan,
pengajaran, dan atau latihan secara sadar terhadap peserta didiknya untuk
mencapai tujuan tertentu.
d.
Kegiatan
Pendidikan Agama Islam diarahkan untuk meningkatkan keyakinan, pemahaman,
penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam dari peserta didik, yang
disamping untuk membentuk kesalehan atau kualitas pribadi, juga sekaligus untuk
membentuk kesalehan sosial. Dalam arti, kualitas atau kesalehan pribadi itu
diharapkan mampu memancar ke luar dalam hubungan keseharian dengan manusia
lainnya (bermasyarakat), baik yang seagama (sesama muslim) ataupun yang tidak
seagama (hubungan dengan non muslim), serta dalam berbangsa dan bernegara,
sehingga dapat terwujud persatuan nasional.
Dari
sekian banyak pengertian pendidikan agama Islam diatas pada dasarnya saling
melengkapi dan memiliki tujuan yang tidak berbeda, yakni agar siswa dalam
aktivitas kehidupannya tidak lepas dari pengalaman agama, berahlak mulia, dan
berkepribadian utama, berwatak sesuai dengan ajaran agama Islam. Dengan
demikian, dapat dipahami bahwa pendidikan agama Islam yang diselenggarakan pada
semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan menekankan bukan hanya pada
pengetahuan terhadap (Islam), tetapi juga terutama pada pelaksanaan dan
pengalaman agama peserta didik dalam seluruh kehidupannya.
C. Landasan Pendidikan Agama Islam
Dasar pendidikan adalah
merupakan masalah yang sangat fundamental dalam Pelaksanaan pendidikan. Sebab
dari dasar pendidikan itu akan menentukan corak misi pendidikan, dan dari
tujuan pendidikan akan menentukan kearah mana peserta didik akan diarahkan atau
dibawa.
Pendidikan
adalah masalah yang sangat penting dalam kehidupan, karena pendidikan itu tidak
dapat dipisahkan dari kehidupan. Baik dalam kehidupan keluarga maupun dalam
kehidupan bernegara. Sehingga pendidikan dijadikan suatu ukuran maju mundurnya suatu bangsa.
Pada
umumnya tiap-tiap bangsa dan negara sependapat tentang pokok-pokok tujuan
pendidikan yaitu mengusahakan supaya tiap-tiap orang sempurna pertumbuhan
tubuhnya, sehat otaknya, baik budi pekerti dan sebagainya. Sehingga ia dapat
mencapai kesempurnaan dan bahagia hidupnya lahir dan batin.
Jelaslah
bahwa yang dimaksud dengan dasar pendidikan adalah suatu landasan yang
dijadikan pegangan dalam menyelenggarakan pendidikan. Pada umumnya yang menjadi
landasan dalam penyelenggaraan pendidikan suatu bangsa dan negara adalah
pandangan hidup dan falsafah hidupnya.[6]
Dasar
pendidikan agama di indonesia erat kaitannya dengan dasar pendidikan Nasional
yang menjadi landasan terlaksananya pendidikan bagi bangsa indonesia. Karena
pendidikan agama Islam merupakan bagian yang ikut berperan dalam tercapainya
tujuan pendidikan Nasional.
Dasar
ideal pendidikan Islam sudah jelas dan tegas yaitu firman Allah dan sunnah
Rasulullah SAW. Kalau pendidikan di ibaratkan bangunan maka isi Al-Qur’an dan
Haditslah yang menjadi fundamennya. Al-Qur’an adalah sumber kebenaran dalam
Islam, kebenaran yang sudah tidak dapat di ragukan lagi. Sedangkan sunnah
Rasulullah SAW yang dijadikan landasan pendidikan agama Islam adalah berupa
perkataan, perbuatan atau pengakuan Rasullullah SAW dalam bentuk isyarat.
Bentuk isyarat ini adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh sahabat atau
orang lain dan Rasullullah membiarkan saja dan terus berlangsung.
Dari
uraian diatas makin jelaslah bahwa yang menjadi sumber pendidikan adalah
Al-Qur’an dan Sunnah yang didalamnya banyak disebutkan ayat atau hadits yang mewajibkan Pendidikan
Agama Islam untuk dilaksanakan antara lain: Allah berfirman:
وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ
فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا (الاحزاب: ٧۱ )
Artinya: Dan barang siapa yang mentaati Allah dan
rasul-Nya, maka sesungguhnya ia akan bahagia sebenar-benar bahagia. (QS
Al-Ah-zab 71)[7]
Ayat
tersebut tegas sekali mengatakan bahwa apabila manusia telah mengatur seluruh
aspek kehidupannya (Termasuk pendidikannya) dengan kitab Allah dan sunnah
Rasul-Nya, maka akan bahagialah hidupnya dengan sebenar-benarnya bahagia baik
didunia maupun di akhirat nanti. Sabda nabi Muhammad SAW:
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ
تَضِلُوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابُ اللهِ وَسُنَّةُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلََّمَ (رواه الاٍمام مالك)
Artinya: Aku tinggalkan dua perkara untuk kalian
yang membuat kalian tidak akan sesat selagi kalian berpegang kepada keduanya,
yaitu kitabullah,(Alquran) dan sunnah Rasul-Nya. (H.R.Imam Malik)[8]
1)
Dasar Yuridis
Dasar-dasar
pendidikan agama yang berasal dari peraturan perundang-undangan yang secara
langsung dan tidak langsung dapat dijadikan pegangan dalam melaksanakan
pendidikan agama, disekolah-sekolah ataupun dilembag-lembaga pendidikan formal
di Indonesia.
Adapun dasar
dari segi yuridis formal tersebut ada tiga macam, yaitu sebagai berikut.
a.
Dasar Ideal.
Dasar ideal
adalah dasar dari falsafah negara pancasila dimana sila pertama dari pancasila
yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini mengandung pengertian bahwa seluruh bangsa
Indonesia harus percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam
ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P4 (PRASETIA PANCAKARSA) disebutkan bahwa
dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Untuk merealisasi hal tersebut,
diperlukan adanya pendidikan agama, karena tanpa pendidikan agama akan sulit
mewujudkan sila pertama dari pancasila tersebut.
b.
Dasar Struktural atau Konstitusional
Yakni dasar dari UUD 1945, dalam Bab XI Pasal 29 ayat 1 dan 2 yang
berbunyi:
1.
Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Bunyi ayat
diatas mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia harus beragama dan negara
melindungi umat beragama untuk menunaikan ajaran agama dan beribadah sesuai
agamanya masing-masing.
c.
Dasar Operasional
Yang dimaksud dengan dasar operasional adalah dasar yang secara langsung
mengatur pelaksanaan pendidikan agama di sekolah-sekolah di Indonesia seperti
yang disebutkan Tap MPR No.IV/MPR/1973 yang kemudian dikokohkan kembali pada
Tap MPR No.IV/MPR/1978 Jo Ketetapan MPR No.II/MPR/1983, Ketetapan MPR
No.II/MPR/1988, dan ketetapan MPR No. II/MPR/1993 tentang GBHN yang pada
pokoknya menyatakan bahwa pelaksanaan pendidikan agama secara langsung
dimasukkan kedalam kurikulum disekolah-sekolah, mulai dari sekolah dasar sampai
dengan universitas-universitas negeri. Dalam Tap MPR No.IV/MPR/1999 disebutkan
bahwa meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sitem
pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral dengan sitem pendidikan
nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
Kemudian dikuatkan lagi dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 tentang
SISDIKNAS Bab X Pasal 37 ayat 1 dan 2 yang berbunyi sebagai berikut. (1)
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: (a) pendidakan agama; (b) pendidikan kewarganegaraan; (c)
bahasa; (d) matematika; (e) ilmu
pengetahuan alam; (f) ilmu pengetahuan sosial; (g) seni dan budaya; (h)
pendidikan jasmani, dan (i) ketrampilan/kejujuran dan muatan lokal. (2)
Pendidikan tinggi wajib memuat: (a) pendidikan agama; (b) pendidikan
kewarganegaraan, dan (c) bahasa. 7
Pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat keimanan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut oleh peserta didik
yang bersangkutan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain
dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan
persatuan nasional.
2)
Dasar Religius.
Yang dimaksud dengan dasar religius adalah
dasar-dasar yang bersumber dari agama Islam yang tertera dalam ayat Al-Quran
maupun Hadits Nabi menurut ajaran Islam, bahwa melaksanakan pendidikan agama
adalah merupakan perintah dari Tuhan yang merupakan ibadah kepadanya.[9]
Dalam
Al-Qur’an banyak ayat yang menunjukkan adanya perintah tersebut, antara lain
berikut ini:
a)
Dalam Surat An-Nahl ayat 125, yang berbunyi:
اُدْعُ اِلَى سَبِيْلِ رَبِّكَ
بِالحِْكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ (النحل: )
Artinya: Ajaklah kepada Agama Tuhanmu dengan cara yang
bijaksana dan dengan nasihat yang baik.[10]
b)
Dalam Surat Ali-Imron ayat 104, yang berbunyi:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ اُمَّةٌ يَدْعُوْنَ
اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
(ال عمران: ۱۰٤)
Artinya: Hendaknya ada diantara kamu segolongan ummat yang
mengajak kepada kebaikan, menyuruh berbuat baik dan mencegah dari perbuatan
mungkar.[11]
c)
Dalam Surat At-Tahrim ayat 6 yang berbunyi:
يَااَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوْا قُوْا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ
نَارًا(التحريم: ٦)
Selain ayat-ayat tersebut , juga disebutkan dalam hadits antara lain
sebagai berikut:
بَلِّغُوْا عَنِّى وَلَوْ ايَةً
(رواه البخارى)
Artinya: Sampaikanlah ajaranku kepada orang lain walaupun
hanya sedikit. (HR.Bukhari)[13]
كُلُ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ
عَلَى
الْفِطْرَةِ
فَأَبَوَاهُ
يَهَوِّدَانِهِ
أَوْ
يُنَصِّرَانِهِ
أَوْ يُمَجِّسَانِهِ (رواه
مسلم)
Artinya: Setiap anak yang dilahirkan itu telah membawa
fitrah beragama (perasaan percaya kepada Allah) maka kedua orang tuanyalah yang
menjadikan anak tersebut beragama Yahudi, Nasrani, atau Majusi (HR.Baihaki)
3)
Dasar
dari Sosial Psikologis
Semua manusia
didunia ini membutuhkan adanya suatu pegangan hidup yang disebut agama. Mereka
merasakan bahwa dalam jiwanya ada suatu perasaan yang mengakui adanya dzat yang
maha kuasa, tempat mereka berlindung dan tempat mereka meminta pertolongan. Hal
semacam itu terjadi pada masyarakat primitif maupun pada masyarakat yang
modern, dan sesuai dengan firman Allah dalam surat Ar-Ra’ad ayat 28, yang
berbunyi:[14]
اَلاَ بِذِكْرِاللهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوْبِ (الرعد: )
Artinya: Ketahuilah, bahwa hanya dengan mengingat Allah,
hati akan menjadi tenteram.[15]
Oleh karena
itu, manusia akan selalu berusaha untuk mendekatkan diri kepada Tuhan sesuai
dengan agama yang dianutnya. Itulah sebabnya, bagi orang-orang muslim
diperlukan adanya pendidikan agama Islam agar dapat mengarahkan fitrah mereka
kearah yang benar sehingga mereka dapat mengabdi dan beribadah sesuai dengan
ajaran Islam. tanpa adanya pendidikan agama dari satu generasi ke generasi
berikutnya, manusia akan semakin jauh dari agama yang benar.[16]
Selanjutnya
untuk mengenai tujuan pendidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa: Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.[17]
Dalam
merumuskan tujuan-tujuan diatas, kiranya perlu diperhatikan hal-hal berikut:
1. Harus
memenuhi situasi masyarakat indonesia sekarang dan yang akan datang.
2. Memenuhi
hakiki masyarakat.
3. Bersesuaian
dengan Pancasila dan Undang-Undang 1945.
4. Menunjang
tujuan yang secara hirarki berada diatasnya.
Dari uraian
di atas dapatlah dilihat bahwa tujuan pendidikan agama Islam harus mendukung
tujuan instusional dan tujuan pendidikan nasional. Pendidikan agama harus
mengarahkan tujuannya untuk memenuhi tuntutan dari lembaga pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tersebut, dan secara umum harus memenuhi tujuan
pendidikan nasional.[18]
Singkatnya
tujuan pendidikan agama Islam adalah mendidik anak-anak, pemuda pemudi dan
orang dewasa supaya menjadi orang muslim sejati, beriman teguh, beramal soleh
dan berakhlak mulia, sehingga ia menjadi salah seorang masyarakat yang sanggup
hidup diatas kaki sendiri, mengabdi kepada Allah dan berbakti kepada bangsa dan
tanah airnya bahkan sesama umat manusia.[19]
BAB III
PENUTUP
Istilah
pendidikan semula berasal dari bahasa yunani, yaitu paedagogie yang
berarti bimbingan yang diberikan kepada anak. Istilah ini kemudian
diterjemahkan kedalam bahasa inggris dengan kata education yang beararti
pengembangan atau bimbingan.
Pendidikan ialah
proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha
mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.
Dasar pendidikan
adalah merupakan masalah yang sangat fundamental dalam Pelaksanaan pendidikan. Sebab
dari dasar pendidikan itu akan menentukan corak misi pendidikan, dan dari
tujuan pendidikan akan menentukan kearah mana peserta didik akan diarahkan atau
dibawa.
Pendidikan
adalah masalah yang sangat penting dalam kehidupan, karena pendidikan itu tidak
dapat dipisahkan dari kehidupan. Baik dalam kehidupan keluarga maupun dalam
kehidupan bernegara. Sehingga pendidikan dijadikan suatu ukuran maju mundurnya suatu bangsa.
Adapun
landasan pendidikan adalah landasan yuridis, landasan religius, dan landasan
sosial psikologi.
11
DAFTAR PUSTAKA
A.Warson Munawir. 1984. Kamus
almunawwir. Jogjakarta: Unit Pengadaan Buku-Buku Ilmiah Keagamaan.
A. Rahman Saleh. 2006. Pendidikan
Agama dan Pembangunan Watak Bangsa. Jakarta: Raja grafindo persada.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: PT
Intermasa.
Mansyur dkk, 1981. Metodologi Pendidikan Agama Islam. Jakarta:
CV Forum.
Mahmud Yunus. 1983. Metode Khusus Pendidikan Agama. Jakarta:
Hidakarya.
Muhaimin, et.al.1996. Strategi Belajar Mengajar. Surabaya:
Citra Media.
Syekh Mansur Ali Nashif. 2002. Mahkota Pokok-Pokok Hadits Rasulullah Saw.
Jilid 1. Bandung: Sinar Baru.
UUSPN No.20,Th 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Surabaya: Karina.
Zakiah Darajat. et.al. Ilmu
Pendidikan Islam. Jakarta:Bumi Aksara.
Zakiyah Darajat. 1985. Kapita
Selejta Pendidikan Moral Anak Didik. Bandung: Rosdakarya.
[2]A.Rahman
Saleh,Pendidikan Agama dan Pembangunan Watak Bangsa, (Jakarta: Raja
grafindo persada, 2006), 2.
[3]A.Warson
Munawir, Kamus almunawwir ,(Jogjakarta: Unit Pengadaan Buku-buku Ilmiah
Keagamaan,1984), 504.
[8]Syekh
Mansur Ali Nashif, 2002, Mahkota
Pokok-Pokok Hadits Rasulullah Saw. Jilid 1, Bandung: Sinar Baru, 98. 6
[9]Zuhairini,
et al, 2004, Op.Cit., 11.
[10]Depag
RI, Op.Cit., 421.
[12]Depag
RI, Op.Cit., 951.
[13]Syekh
Mansur Ali Nashif, 2002, Op.Cit.,
160.
[14]Zuhairini,
et al, 2004, Op.Cit., hlm. 12
[15]Depag
RI, Op.Cit., 373.
[17]UUSPN
No.20,Th 2003, Tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Surabaya: Karina.
[18]Mansyur
dkk,1981, Metodologi Pendidikan Agama
Islam, Jakarta: CV Forum, 34.
makasih
BalasHapus