Metode Pembelajaran Fiqih


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Fiqih sebagai salah satu cabang dari ilmu-ilmu Islam yang lain mempunyai andil besar dalam proses pembentukan karakter seorang muslim. Karena ia mengatur dan mengarahkan gerak dan tingkah laku manusia sesuai syariat Islam. Sebagai contoh masalah warist yang terdapat dalam ilmu fiqih, mempunyai dampak yang sangat besar bagi peradaban manusia, dan umat islam khususnya.
Ilmu mawarist mengatur tata laku bagaimana membagi harta warisan. Dengan kaidah-kaidah yang telah ditentukan oleh Zat Maha Penghitung (Al Muhsiy), yang niscaya pembagian itu akan adil. Serta mampu menghilangkan persengketaan antar keluarga, yang berdampak pada hancurnya tali silaturrahmi.
Sebagai orang yang bergelut di dunia pendidikan, khususnya pendidikan Islam tentulah kita harus paham dengan benar tentang masalah warist. Karena menyampaikan ilmu secara sempurna adalah tugas kita sebagai pendidik, dan tugas kita sebagai hamba Allah Swt.
Paham tentang masalah warist, syarat dan rukunnya saja tentulah tidak cukup. Seorang guru juga harus mampu menggunakan metode yang tepat dalam mentransfer ilmu mawarist tersebut. Karena jika kita menggunakan metode yang kurang tepat, tentulah tujuan pembelajaran tidak akan berjalan efektif dan efisien.
Metode yang cocok akan meningkatkan daya serap siswa dan menjadikan proses belajar mengajar menjadi menarik. Semoga makalah yang sederhana ini, menjadi sarana penyegar ingatan kita memahami kembali tentang ilmu mawarist. Dan menjadi media diskusi, dalam menemukan metode yang tepat bagi pembelajaran ilmu Mawarist.
B. Rumusan Masalah
Adapun masalah yang penulis angkat pada makalah ini adalah :
  1. Apa pengertian Mata Pelajaran fiqih, fungsi, tujuan, ruang lingkup, dan pendekatan dalam pengajaran fiqih?
  2. Apa itu warist, syarat dan rukunnya ?
  3. Apa arti metodologi ?
  4. Metode-metode apa saja yang dapat dipakai dalam pembelajaran ilmu mawarist ?
C. Tujuan Pembahasan
  1. Untuk mengetahui apa pengertian fiqih, fungsi, tujuan, ruang lingkup, dan pendekatan dalam pengajaran fiqih.
  2. Untuk mengetahui apa itu warist, syarat dan rukunnya.
  3. Untuk mengetahui apa arti metodologi.
  4. Untuk mengetahui metode-metode apa saja yang dapat dipakai dalam pembelajaran ilmu mawarist.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Mata Pelajaran Fiqih
Pengertian Mata Pelajaran figih dalam kurikulum madrasah adalah: bimbingan untuk mengetahui ketentuan-ketentuan syariat islam. Materi yang sifatnya memberikan bimbingan terhadap siswa agar dapat memahami, menghayati dan mengamalkan pelaksanaan syari’at tersebut, yang kemudian menjadi dasar pandangan dalam kehidupannya, keluarga dan masyarakatnya. Bentuk bimbingan tersebut tidak terbatas pada pemberian pengetahuan, tetapi lebih jauh seorang guru dapat menjadi contoh teladan bagi siswa dan masyarakat lingkungannya. Dengan keteladanan guru ini, diharapkan para orang tua dan masyarakat membantu secara aktif pelaksanaan mata pelajaran fiqih di rumah tangga dan masyarakat lingkungannya.
1.      Fungsi Mata Pelajaran Fiqih 
Fungsi Mata Pelajaran fiqih di Madrasah :
a.       Mendorong tumbuhnya kesadaran beribadah kepada Allah SWT
b.      Membentuk kebiasaan melaksanakan syariat dengan ikhlas.
c.       Membentuk kebiasaan melaksanakan tuntunan akhlak yang mulia.
d.      Mendorong tumbuhnya kesadaran mensyukuri nikmat Allah dengan mengolah dan memanfaatkan alam untuk kesejahteraan hidup.
e.       Membentuk kebiasaan menerapkan disiplin dan tanggung jawab sosial di madrasah dan di masyarakat.
f.       Membentuk kebiasaan berbuat/berperilaku yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di madrasah dan masyarakat.
g.      Mumpulan pelaksanaan ketentuan-ketentuan syariat yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits.

2.      Tujuan Pengajaran Materi Fiqih
Tujuan Pengajaran Fiqih di Madrasah
a.       Agar siswa dapat mengetahui dan memahami pokok-pokok syari’at Islam secara terperinci dan menyeluruh, baik berupa dalil naqli dan aqli. Pengetahuan dan pemahaman yang diharapkan menjadi pedoman hidup dalam kehidupan beragama dan sosialnya.
b.      Agar siswa dapat melaksanakan/mengamalkan ketentuan syariat dengan benar. Pengalaman yang diharapkan menumbuhkan ketaatan menjalankan syariat, disiplin dan tanggung jawab sosial yang tinggi dalam kehidupannya.
3.      Ruang Lingkup
Mata pelajaran Fiqih dalam kurikulum Madrasah berisi pokok-pokok materi:
a.       Hubungan manusia dengan Allah SWT
Siswa dibimbing untuk meyakini bahwa hubungan vertikal kepada Allah merupakan ibadah yang utama dan pertama. Materinya meliputi: Thoharoh, Sholat, Puasa, Zakat, Haji dan Umroh, Qurban, Aqiqoh, Shadaqah, Infaq, Hadiah dan Wakaf.  
b.      Hubungan manusia dan manusia
Siswa dibimbing dan dididik menjadi anggota masyarakat sosial dengan berakhlak mulia dan berusaha menjadi teladan masyarakat. Materinya meliputi: Muamalat (jual-beli, hutang-piutang, sewa menyewa, pinjam meminjam dll), munakahat (nikah, mahroh, talak, idah dan rujuk), penyelenggaraan Janazah dan Ta’ziyah, Warisan, Jinayat, Hubbul Watan dan kependudukan. 
c.       Hubungan manusia dengan alam
Siswa dididik dan dibimbing untuk peka dan cinta terhadap lingkungan hidup. Materinya meliputi: memelihara kelestarian alam dan lingkungan, dampak kerusakan lingkungan alam terhadap kehidupan, makanan dan minuman yang dihalalkan dan yang diharamkan. Binatang yang dihalalkan dan diharamkan, binatang sembelihan dan tetentuannya.
4.      Pendekaatan Pembelajaran Fiqih
Dalam pengajaran Mata pelajaran Fiqih, digunakan beberapa pendekatan, antara lain:
a.       Pendekatan rasional adalah suatu pendekatan dalam proses belajar mengajar yang lebih menekankan kepada aspek berfikir (penalaran). Pendekatan ini dapat berbentuk proses berfikir induktif yang dapat dimulai dengan memperkenalkan konsep, informasi, atau contoh-contoh dan kemudian ditarik suatu generalisasi (kesimpulan) yang bersifat menyeluruh (umum) atau proses berfikir deduktif yang dimulai dari kesimpulan umum dan keludian dijelaskan secara rinci melalui contoh-contoh dan bagian-bagiannya.
b.      Pendekatan Emosional adalah pendekatan yang dilakukan untuk menggugah perasaan dan hati nurani dengan contoh pengalaman dalam kehidupan sehari-hari.   

B.     Waris, Syarat dan Rukunnya.
Dalam Al Qur’an telah dijelaskan jenis harta yang dilarang mengambilnya dan jenis harta yang boleh diambil dengan jalan yang baik, di antara harta yang halal (boleh) diambil ialah harta pusaka (warist). Di dalam Al Qur’an dan Hadist telah diatur cara pembagian harta pusaka dengan seadil-adilnya, agar harta itu menjadi halal dan berfaedah.
Firman Allah Swt :
وﻻﺗﺄ ﻛﻠوااﻤواﻠﻛﻢ ﺑﻴﻨﻛﻢ ﺒﺎﻠﺑﺎﻂﻞ
 “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.” ( QS. Al Baqarah : 188)
Warist berasal dari kata “mirats” yang artinya, harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia.
Sedangkan menurut Istilah ialah :
ﻋﻠﻢ ﻴﻌﺮﻒ ﺒﻪ ﻤﻥ ﻳﺮﺚ ﻮﻤﻥﻻﻳﺮﺚ ﻮﻤﻘﺪﺍﺮﻛﻞ ﻮﺍﺮﺚ ﻮﻛﻴﻔﻳﺔ ﺍﻠﺘﻮﺯﻳﻊ
Artinya :
“Ilmu untuk mengetahui orang-orang yang berhak menerima warisan dan orang-orang yang tidak berhak menerimanya, bagian masing-msing ahli waris dan cara pembagiannya.”
Atau juga didefinisikan :
“Pengetahuan yang berkaitan dengan harta warisan dan perhitungan untuk mengetahui kadar harta pusaka yang wajib diberikan kepada tiap orang yang berhak.”
Ilmu Mawarist disebut pula ““ ﻔﺮﺍﺋﺾ “, bentuk jamak dari “ﻔﺮﻳﻀﺔ “ yang artinya “bagian tertentu”, atau “ketentuan”.(Sayyid Sabiq, 1983 : 245)
Disebut dengan ilmu mawarist karena dalam ilmu ini dibicarakan hal-hal yang berkenaan dengan harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia. Dinamakan ilmu faraidh, karena dalam ilmu ini dibicarakan bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan besarnya bagi masing-masing ahli warist. Akan tetapi kedua istilah tersebut prinsipnya sama yaitu ilmu yang akan membicarakan tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan tirkah (Harta peninggalan orang yang meninggal).
  1. Tujuan Ilmu Mawarist
Secara umum tujuan mempelajari ilmu mawarist adalah agar dapat melaksanakan pembagian harta warisan kepada ahli warist yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syari’at Islam. Agar diketahui secara jelas siapa orang yang berhak menerima harta warisan dan beberapa bagian masing-masing.
Menentukan pembagian harta warisan secara adil dan benar sehingga tidak terjadi perselisihan di antara manusia dikarenakan harta yang ditinggalkan orang yang meninggal.
  1. Sumber Hukum Ilmu Mawarist
a.       Al Qur’an
Ketentuan-ketentuan tentang ilmu mawarist, khususnya yang berkaitan dengan pembagian harta warisan, pokok-pokoknya telah ditentukan oleh Al Qur’an. Al Qur’an telah menjelaskannya dengan jelas dan tegas. Bahkan tidak ada hukum-hukum yang dijelaskan secara terperinci kecuali warist. Antara lain dijelaskan dalam surat An Nisa’ ayat 7-12, 176 dan dalam surat-surat lainnya.
b.      Al Hadist
Al Hadist adalah sumber hukum yang kedua setelah Al Qur’an. Sesuai dengan kedudukannya, Al Hadist memberikan penegasan, penjelasan apa yang belum ada dalam Al Qur’an. Juga Al Hadist memberikan dorongan dan motivasi mengenai pelaksanaan mawarist.
Rasulullah Saw bersabda :
“Bagilah harta pusaka antara-antara ahli waris menurut (ketentuan) kitab Allah Swt.” (HR. Muslim dan Abu Daud)
c.       Ijma’ dan Ijtihad
Ijma dan ijtihad para ulama banyak berperan dalam menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan mawarits, terutama menyangkut masalah teknis.
  1. Kedudukan Ilmu Mawarist
Ilmu mawarits adalah ilmu yang sangat penting dalam Islam karena dengan ilmu mawarits harta peninggalan seseorang dapat disalurkan kepada yang berhak, sekaligus dapat mencegah adanya perselisihan karena memperebutkan bagian dari harta peninggalan tersebut. Dengan ilmu mawarits ini, maka tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Karena pembagian harta warisan ini adalah cara yang terbaik dalam pandangan Allah dan manusia.
Ilmu mawarist ini harus benar-benar dipahami, agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sebagaimana makna hadist yang berbunyi, “Pelajarilah faraidh dan ajarkanlah kepada orang lain, karena masalah itu adalah separuh ilmu, dan mudah dilupakan, serta ilmu itu yang pertama-tama akan dicabut dari umatku.” (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni)
  1. Hukum Mempelajari Ilmu Mawarist
Kalau melihat hadist Nabi Saw yang memerintahkan mempelajari ilmu mawarist, maka hukum mempelajari ilmu mawarist adalah wajib.
“Asal hukum perintah itu adalah wajib”
Akan tetapi wajib di sini adalah wajib kifayah. Jika di suatu tempat tertentu ada yang mempelajarinya, maka sudah terpenuhi tuntunan Rasul. Tapi jika tidak ada orang yang mempelajarinya, maka semua orang berdosa.
  1. Syarat, Sebab dan Halangan Waris-Mewarisi :
Syarat yang menjadi sebab bisa dilaksanakannya hukum waris adalah :
a.       Karena hubungan keluarga.
b.      Karena hubungan perkawinan.
c.       Karena hubungan wala’ (hubungan yang timbul karena memerdekan hamba sahaya)
d.      Karena hubungan agama
Sedangkan syarat yang menjadi halangan waris-mewarisi, adalah :
a.       Hamba sahaya.
b.      Pembunuh.
c.       Murtad
d.      Berlainan Agama.(Sulaiman Rasyid, 2006 : 348)
  1. Rukun Warist secara umum ada (3 tiga), yaitu :
a.       Orang yang mewariskan (telah meninggal)
b.      Ahli waris.
c.       Tirkah (harta yang diwariskan).(Ibid)
C.    Pengertian Metodologi
Metode berasal dari dua suku kata, yaitu yaitu Meta yang berarti “jalan” dan Hodos yang berarti “melalui”. Jadi metode berarti jalan yang harus dilalui untuk mencapai suatu tujuan. Sedangkan logos berarti “ilmu”. (Arifin, 1991 : 61)
Istilah metode dalam kamus besar bahasa Indonesia (1996) diartikan metode adalah cara yang teratur dan terpikir baik-baik untuk mencapai maksud dalam ilmu pengetahuan) atau cara kerja tersistem untuk memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan guru mencapai tujuan yang disesuaikan.
Menurut Djamarah dan Zain (2002) mendefinisikan bahwa metode adalah suatu cara yang digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sementara itu Ahmad Tafsir (1998) mendefinisikan bahwa metode adalah cara yang paling tepat dan cepat dalam melakukan sesuatu.
D`ri paparan makna di atas bisa ditarik suatu kesimpulan bahwa metodologi adalah suatu disiplin ilmu yang dipelajari untuk mencapai suatu tujuan.
Jika kita kaitkan dengan pembelajaran fiqih, maka metodologi pembelajaran fiqih adalah suatu ilmu atau yang dipelajari untuk menyampaikan pelajaran fiqh kepada peserta didik.
D.    Metode Penyampaian Pembelajaran Fiqih (Warist)
Pelajaran fiqih adalah pelajaran yang mempunyai nilai lebih di antara disiplin ilmu-ilmu Islam. Karena ia mempunyai dimensi kognitif, afektif, dan psykomotor yang harus dicapai. Sulaiman Rasyid (2006) dalam bukunya yang berjudul “Fiqih Islam”, membagi beberapa bagian cabang (furu’) dalam ilmu fiqih, yaitu :
  1. Kitab Taharah
  2. Kitab Salat
  3. Kitab Jenazah
  4. Kitab Zakat
  5. Kitab Puasa
  6. Kitab Haji dan Umrah
  7. Kitab Muamalat
  8. Kitab Faraid
  9. Kitab Nikah
  10. Kitab Jinayat
  11. Kitab Hudud
  12. Kitab Jihad
  13. Kitab Makanan dan Penyembelihan
  14. Kitab Aqdiyah
  15. Kitab Al Khilafah
Pada kitab faraid, yang dibahas adalah masalah waris, syarat dan rukunnya. Ada beberapa metode umum yang digunakan dalam rangka melaksanakan proses pembelajaran waris, yaitu :
  1. Metode Ceramah
Metode ini adalah metode tertua yang dipraktekkan sejak zaman dahulu kala. Pada ilmu mawarist, metode ini paling cocok dalam menyampaikan hal-hal yang bersifat uraian. Sebagai contoh, pengertian warist, ahli warist, sebab-sebab tidak menjadi ahli waris, ashabah, furudul muqaddarah, serta wasiat.
  1. Metode Drill
Drill artinya latihan, yang dilakukan secara berulang-ulang. Metode ini dapat dipakai untuk menyampaikan kaidah berhitung pembagian harta waris. Tetapi hendaknya metode ini digunakan setelah guru menjelaskan materi inti dengan menggunakan metode ceramah.
  1. Metode Tanya Jawab
Metode tanya jawab adalah suatu proses belajar mengajar yang menempuh cara adanya kegiatan Tanya jawab antara guru dan murid. Secara sekilas mungkin nampak kesamaan metode ini dengan metode diskusi, yaitu :
a.       Pada metode diskusi biasanya digunakan untuk problem solving, mencari jalan keluar bersama-sama. Sedangkan metode tanya jawab bagi peserta didik digunakan untuk mengetahui suatu jawaban dari permasalahan, dan bagi guru untuk mengetahui kedalaman pemahaman materi seorang siswa.
b.      Diskusi lazimnya dilaksanakan pada suatu forum, sedang Tanya jawab tidak perlu membentuk suatu forum.
Pada ilmu warist metode ini bisa kita gunakan sebagai selingan pada saat kita tengah menyampaikan materi. Hal ini berguna untuk mengukur kemampuan siswa dan sekaligus bisa untuk memusatkan perhatian siswa.
  1. Metode Studi Kasus
Ialah suatu metode mengajar yang melatih siswa untuk peka dan mampu dalam menyelesaikan suatu kasus, melalui ilmu yang telah ia pelajari. Sebagai contoh, dalam ilmu mawarist siswa diberikan tugas menghitung pembagian harta suatu keluarga, yang di dalamnya ada ahli waris, ada hijab dan ada ashabah, dengan nilai harta waris yang telah ditentukan oleh guru.


  1. Metode Pemberian Tugas
Metode ini layak kita gunakan setelah penyampaian materi telah usai dilaksanakan. Hakikat dari metode ini adalah, agar setelah siswa pulang dari sekolah tanpa disadari ia telah mengulang pelajaran yang diberikan melalui tugas yang diberikan oleh guru.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari paparan di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu :
1.      Syarat yang menjadi sebab bisa dilaksanakannya hukum waris adalah : Karena hubungan keluarga, karena hubungan perkawinan, karena hubungan wala’ (hubungan yang timbul karena memerdekakan hamba sahaya), karena hubungan agama. Sedangkan syarat yang menjadi halangan waris-mewarisi, adalah : Hamba sahaya, pembunuh, murtad, berlainan agama. Adapun rukun warist antara lain adalah, orang yang mewariskan, ahli waris, tikah (harta yang diwariskan)
2.      Metodologi adalah suatu disiplin ilmu yang dipelajari untuk mencapai suatu tujuan
3.      Adapun metode-metode yang bisa digunakan untuk mengajarkan mata pelajaran warist adalah : Ceramah, drill, studi kasus, pemberian tugas dan lain-lain.
B.     Saran
Hendaknya para guru dalam menyampaikan ilmu warist lebih menekankan aspek pemahaman dan pelatihan dalam melaksanakan proses pembelajaran. Karena dalam ilmu mawarist konsentrasinya lebih banyak pada ilmu perhitungan pembagian harta warist.

DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Tafsir, 1998. Metodologi Pengajaran Agama Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Arifin, 1981. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Semarang : Toha Putra
Azhar, Syamsul, 2001. Sains Teknologi Membuka Tabir Al Qur’an. Jakarta : Kalam Mulia
Ahmad, Zainal Abidin, 1975. Ushul Fiqh. Jakarta : Bulan Bintang
Balai Pustaka, 1984. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: PN Balai Pustaka
Bahreisj, Hussein, 1987. Himpunan Hadist Shahih Muslim. Surabaya: Al Ikhlas
Chairunniswah, 2000. Ta’dib : Metode Pendidikan dalam Al Qur’an. Palembang : FT Tarbiyah IAIN Raden Fatah
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1996.
Keputusan Menteri Agama RI Nomer: 372 Thn 1993. Tentang Kurikulum Pendidikan Dasar Berciri Khas Agama Islam. Departemen Agama RI 
Rasyid, Sulaiman, 2006. Fiqih Islam. Jakarta: Sinar Baru Al Gesindo
Rosidi, 2000. Ta’dib : Penerapan Beberapa Metode dalam Pengajaran Agama Islam. Palembang : FT Tarbiyah IAIN Raden Fatah
Sabiq, Sayid, Beirut. Fiqih Sunnah. Beirut : Darl Al Fikr

Saiful Bahri Djamarah dan Aswan Zain, (2002) Strategi Belajar Mengajar. Jakarta: Rineka Cipta. 
Team BSNP, 2006. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. Jakarta : BSNP
Zuhairini, 1983. Metodik Khusus Pendidikan Agama.Surabaya : Usaha Nasional
Zaenuddin, Ahmad, 1986. Terjemah Hadist Shahih Bukhari. Semarang : Toha Putra.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Landasan Religius Pendidikan

PARADIGMA PENDIDIKAN

Teknik-teknik supervisi pendidikan