Kepala Sekolah Sebagai Administrator dan Supervaisor
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
”Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beahklak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.” [1]
Apabila kita perhatikan tujuan pendidikan dalam Sistem Pendidikan Nasional,
yaitu membentuk manusia Indonesia seutuhnya dalam arti tersedianya sumber daya manusia
yang berkualitas, maka harus didukung oleh tenaga pendidik yang berkinerja
baik. Kinerja tenaga pendidik akan bisa ditingkatkan bila didukung dengan
adanya supervisi, motivasi dan pemberian bimbingan yang baik.
Kepala sekolah memegang peranan penting
terhadap kinerja tenaga pendidik dan juga perkembangan sekolah. Oleh karena
itu, ia harus memiliki jiwa kepemimpinan untuk mengatur para guru, pegawai tata
usaha dan pegawai sekolah lainnya. Dalam hal ini, kepala sekolah tidak hanya
mengatur para guru saja, melainkan juga ketatausahaan sekolah siswa, hubungan
sekolah dengan masyarakat dan orang tua siswa. Tercapai tidaknya tujuan sekolah
sangat bergantung pada kebijaksanaan yang diterapkan kepala sekolah terhadap
seluruh personal sekolah. Dalam melaksanakan fungsinya sebagai pimpinan
organisasi pendidikan di sekolah, kepala sekolah harus memiliki berbagai
persyaratan agar ia dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Masing-masing
persyaratan ini saling berkaitan antara yang satu dengan yang lainnya.
Diantaranya adalah memiliki ijazah, kemampuan mengajar, kepribadian yang
baik serta memiliki pengalaman kerja.
Kepala sekolah harus menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai administrator,
karena administrasi sekolah tidak akan berjalan dengan baik tanpa sokongan dari
kepala sekolah. Untuk menunjang produktifitas sekolah, kepala sekolah harus
bisa membuat perencanaan, kemana dan bagaimana sekolahan tersebut akan dibawa.
Selain membuat perencanaan, kepala sekolah juga harus membuat struktur
organisasi sekolah dengan baik, dengan tujuan untuk membagi tugas masing-masing
anggotanya dan harus bisa menyesuaikan antara tugas dan kemampuannya, sehingga
bisa bekerja secara optimal.
Guru
sebagai ujung tombak yang utama dalam pendidikan, mempunyai peran mengadakan
pembelajaran. Dalam melaksanakan perannya tersebut harus melakukan berbagai
kegiatan antara lain merencanakan, menyiapkan, menyelenggarakan dan
mengevaluasi kegiatan pembelajaran. Supaya guru dapat menjalankan perannya
dengan baik, maka guru harus menguasai sejumlah kompetensi yang telah
ditetapkan dan bekerja dengan professional. Selain itu juga harus ada pembinaan
dan pengawasan yang baik dari kepala sekolah untuk meningkatkan kinerja guru
sehingga tercipta suasana pembelajaran yang berkualitas dan pada akhirnya bisa
meningkatkan kualitas pendidikan.
Kinerja
guru yang kurang professional, seperti diungkapkan oleh Mulyasa, “Dalam praktek
kehidupan sehari-hari, masih banyak guru yang melakukan kesalahan-kesalahan
dalam menunaikan tugas dan fungsinnya. Kesalahan-kesalahan tersebut sering kali
tidak disadari oleh para guru, bahkan masih banyak diantaranya menganggap hal
biasa dan wajar.” [2] Maka dari itu diperlukan supervisi pendidikan
yang dilakukan oleh kepala sekolah, karena salah satu tugas dan fungsi kepala
sekolah yaitu sebagai supervisor. Seperti yang diungkapkan oleh Sulistyorini,
”Kepala sekolah berfungsi dan bertugas sebagai (1) Administrator, (2) Manajer,
(3) Supervisor, (4) Edukator.”[3]
Dari latar belakang masalah diatas, sebagian dari tugas dan fungsi kepala
sekolah yaitu sebagi administrator dan sebagai supervisor, maka penulis menyajikan
makalah dengan judul ”Kepala Sekolah sebagai Administrator dan Supervisor”.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka penulis rumuskan rumusan
masalahnya sebagai berikut:
1. Bagaimana standar kepala sekolah?
2. Bagaiman kepala sekolah sebagai administrator?
3. Bagaiman kepala sekolah sebagai supervisor?
C. TUJUAN PEMBAHASAN
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka tujuan pembahasan dari makalah
ini adalah:
1. Untuk mengetahui standar kepala sekolah.
2. Untuk mengetahui kepala sekolah sebagai administrator.
3. Untuk mengetahui kepala sekolah sebagai
supervisor.
BAB II
PEMBAHASAN
A. STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH [4]
1.
Kualifikasi
Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat
(D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang
terakreditasi;
b. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia
setinggi-tingginya 56 tahun;
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut
jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal
(TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurangkurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA;
dan
d. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri
sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan
oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
2. Kompetensi
a.
Kepribadian
1)
Berakhlak
mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadI teladan akhlak mulia bagi
komunitas di sekolah/madrasah.
2)
Memiliki
integritas kepribadian sebagai pemimpin.
3)
Memiliki
keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
4)
Bersikap
terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
5)
Mengendalikan
diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah.
6)
Memiliki bakat
dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
b.
Manajerial
1)
Menyusun
perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
2)
Mengembangkan
organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
3)
Memimpin
sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah
secara optimal.
4)
Mengelola
perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang
efektif.
5)
Menciptakan
budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran
peserta didik.
6)
Mengelola guru
dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
7)
Mengelola
sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara
optimal.
8)
Mengelola
hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide,
sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasah.
9)
Mengelola
peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan
pengembangan kapasitas peserta didik.
10)
Mengelola pengembangan
kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan
nasional.
11)
Mengelola
keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel,
transparan, dan efisien.
12)
Mengelola
ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan
sekolah/madrasah.
13)
Mengelola unit
layanan khusus sekolah/ madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan
kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.
14)
Mengelola
sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan
pengambilan keputusan.
15)
Memanfaatkan
kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen
sekolah/madrasah.
16)
Melakukan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/
madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
c.
Kewirausahaan
1)
Menciptakan inovasi
yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
2)
Bekerja keras
untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang
efektif.
3)
Memiliki
motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
4)
Pantang
menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang
dihadapi sekolah/madrasah.
5)
Memiliki naluri
kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi / jasa sekolah/madrasah sebagai
sumber belajar peserta didik.
d.
Supervisi
1)
Merencanakan
program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
2)
Melaksanakan
supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi
yang tepat.
3)
Menindaklanjuti
hasil supervise akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme
guru.
e.
Sosial
1)
Bekerja sama
dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah
2)
Berpartisipasi
dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
3)
Memiliki
kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
B. KEPALA SEKOLAH SEBAGAI ADMINISTRATOR
”Kepala sekolah sebagai administrator menurut
Mulyasa 2006, 107-110 memiliki hubungan yang sangat erat dengan berbagai
aktifitas pengelolaan administrasi yang bersifat pencatatan, penyusunan dan
pendokumenan seluruh program sekolah secara spesifik. Kepala sekolah harus
memiliki kemampuan untuk mengelola kurikulum, administrasi peserta didik,
administrasi personalia, administrasi kearsipan dan administrasi keuangan.” [5]
Kegiatan tersebut perlu dilakukan dengan cara efektif dan efisien agar dapat
menunjang produktifitas sekolah.
Kemampuan-kemampuan kepala sekolah terkait
sebagai administrator dapat dijabarkan dalam tugas-tugas operasional berikut: [6]
1. Kemampuan kurikulum harus diwujudkan dalam
penyusunan kelengkapan data administrasi bimbingan konseling, adminstrasi
kegiatan praktikum dan kelengkapan data administrasi kegiatan belajar mengajar.
2. Kemampuan mengelola administrasi peserta didik
harus diwujudkan dalam penyusunan kelengkapan data administrasi peserta didik,
penyusunan kelengkapan data administrasi kegiatan ekstrakurikuler dan
penyusunan data admnistrasi hubungan sekolah dengan orang tua dan peserta
didik.
3. Kemampuan mengelola administrasi personalia
harus diwujudkan dalam pengembangan kelengkapan data administrasi tenaga guru
serta pengembangan kelengkapan data administrasi tenaga kependidikan seperti
pustakawan, pegawai tata usaha, penjaga sekolah dan teknisi.
4. Kemampuan mengelola administrasi sarana dan prasarana
harus diwujudkan dalam pengembangan kelengkapan data administrasi gedung dan
ruang, pengembangandata administrasi meubeler, pengembangan kelengkapan data
administrasi alat kantor (AMK), pengembangan kelengkapan data administrsi buku
atau bahan pustaka, kelengkapan data administrsi alat laboratorium, serta
pengembangan kelengkapan data administrsi alat bengkel.
5. Kemampuan mengelola administrasi kearsipan
harus diwujudkan dalam pengembangan kelengkapan data administrsi surat masuk,
kelengkapan data administrsi surat keluar, pengembangan kelengkapan data
administrsi surat keputusan, pengembangan kelengkapan data administrsi surat
edaran.
6. Kemampuan mengelola administrasi keuangan
diwujuudkan dalam pengembangan administrasi keuangan rutin, pengembangan
administrasi keuangan yang bersumber dari masyarakat dan orang tua peserta
didik, dari pemerintah diantaranya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pengembangan proposal untuk mencari bantuan keuangan dan pengembangan propposal
untuk mencari berbagai kemungkinan dalam mendapatkan bantuan keuangan dari
berbagai pihak yang tidak mengikat.
Herk (1994) menyarankan agar kepala sekolah
sebagai administrator tidak memandang guru sebagai bawahan, melainkan sebagai
teman sejawat.[7] Sikap dan perilaku administrator hendaknya
bisa membuat guru-guru lebih merasa
dihargai dan dihormati kemampuan profesionalnya. Sehingga guru-guru
tidak segan menanyakan dan mendiskusikan sesuatu yang berkaitan dengan tugasnya
kepada administrator. Komunikasi antar guru dan administrator akan menjadi
lancar. Situasi ini akan mempermudah administrator memberi drongan kepada
guru-guru untuk meningkatkan prestasi kerja mereka.
Untuk mensukseskan tugasnya, maka
administrator hendaknya memiliki ketrampilan sebagai berikut: [8]
1. Ketrampilan konsep adalah suatu ketrampilan
untuk menciptakan konsep-konsep baru baik untuk kepentingan manajemen maupun
administrasi sekolah.
2. Kemampuan manusiawi adalah kemampuan
administrator untuk berkomunikasi, membina dan menunjukkan perilaku kepada para
personalia sekolah terutama para guru.
3. Ketrampilan tehnik adalah ketrampilan tentang
tehnik-tehnik mendidik, mengajar dan ketatausahaan.
Menurut Purwanto ” Kepala sekolah sebagai
administrator pendidikan bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan
pendidikan dan pengajaran di sekolah. Oleh karena itu untuk melaksanakan
tugasnya dengan baik, kepala sekolah hendaknya memahami, menguasai dan mampu
melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan tugasnya sebagai
administrator.” [9]
Adapun tugas dan fungsi dari kepala sekolah
sebagai administrator adalah sebagai berikut:
1. Membuat Perencanaan
Salah satu fungsi utama dan pertama dari
kepala sekolah adalah membuat perencanaan. Perencanaan merupakan syarat mutlak
bagi setiap organisasi atau kelompok agar dapat berjalan dengan baik. Dalam
rangka membuat perencanaan, kepala sekolah paling harus membuat rencana
tahunan, dalam rencana tahunan hendaklah mencakup bidang-bidang berikut ini:
a. Program pengajaran. Termasuk dalam program
pengajaran antara lain; pembagian tugas mengajar, pengadaan buku-buku pelajaran,
alat-alat pembelajaran.
b. Kesiswaan, antara lain; syarat-syarat
penerimaan murid baru, pengelompokan siswa, pembagian kelas, pelayanan
bimbingan dan konseling dan pelayanan kesehatan.
c. Kepegawaian, antara lain; penerimaan guru
baru, pembagian tugas guru dan pegawai, mutasi atau promosi guru dan pegawai.
d. Keuangan, mencakup pengadaan dan pengelolaan
keuangan untuk berbagai kegiatan yang telah direncanakan.
e. Perlengkapan, antara lain meliputi; sarana dan
prasarana sekolah, rehabilitasi gedung, penambahan ruang kelas dan lainnya.
Perlu diperhatikan oleh kepala sekolah, bahwa
dalam membuat perencanaan tersebut, harus diperhitungkan dengan matang, selain
itu perencanaan juga harus transparan dan dilakukan dengan musyawarah dengan
pegawai, dewan guru dan atau komite sekolah.
2. Menyusun Organisasi Sekolah
Organisasi mengambarkan adanya pembidangan
fungsi dan tugas dari masing-masing kesatuan. Dalam suatu susunan dan struktur
organisasi dapat dilihat bidang, tugas dan fungsi masing-masing kesatuan, serta
hubungan vertikal horizontal antara kesatuan-kesatuan tersebut. Dengan kata
lain, dengan melihat struktur organisasi dapat diketahui bentuk pola hubungan. [10]
Maka dari semua itu, kepala sekolah sebagai
administrator pendidikan harus menyusun organisasi sekolah yang dipimpinnya,
melaksanakan pembagian tugas dan wewenangnya kepada guru-guru serta pegawai
sekolah sesuai dengan struktur organisasi yang telah disusun dan disepakati.
Untuk mmenyusun organisasi sekolah yang baik,
perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Mempunyai tujuan yang jelas.
b. Para anggotanya menerima dan memahami tujuan
tersebut.
c. Adanya kesatuan arah sehingga dapat
menimbulkan kesatuan tindakan dan kesatuan pikiran.
d. Adanya keatuan perintah
e. Adanya keseimbangan antara wewenang dan
tanggung jawab seseorang dalam organisasi tersebut.
f. Adanya pembagian tugas pekerjaan yang sesuai
dengan kemampuan, keahlian, dan atau bakat masing-masing.
g. Struktur organisasi hendaknya disusun
sesederhana mungkin, sesuai dengan kebutuhan koordinasi, pengawasan dan pengendalian.
h. Pola organisasi hendaknya relatif permanen.
i. Adanya jaminan keamanan/kenyamanan dalam
bekerja.
j. Garis-garis kekuasaan dan tanggung jawab serta
hierarki tata kerjanya jelas tergambar dalam struktur atau bagan organisasi.
3. Bertindak sebagai Koordinator dan Pengarah
Dengan adanya bermacam-macam tugas dan
pekerjaan yang dilakukan setiap personal dalam struktur organisasi sekolah maka
memerlukan adanya koordinasi dan pengarahan dari kepala sekolah. Adanya
koordinasi dari kepala sekolah yang baik dapat menghindarkan dari adanya
persaingan yang tidak sehat, baik antar personal maupun antar bagian yang ada
dalam sekolahan tersebut. Dengan adanya koordinator yang baik maka akan
tercipta suasana kekeluargaan, saling tolong menolong dalam mengerjakan tugas,
saling membantu untuk menggapai tujuan bersama, baik dalam hal pembelajaran dan
administrasi. Dengan demikian, kualitas pendidikan di sekolah tersebut dapat
ditingkatkan.
4. Melaksanakan Pengelolaan Kepegawaian
Kepala sekolah harus dapat melakukan pengelolaan
kepegawaian, atau manajemen pegawai, yang meliputi; (1) perencanaan pegawai,
(2) pengadaan pegawai, (3) pembinaan dan pengembangan pegawai, (4) promosi dan
mutasi, (5) pemberhentian pegawai, (6) kompensasi, dan (7) penilaian pegawai.
Semua itu perlu dilakukan dengan baik dan benar agar apa yang diharapkan
tercapai, yakni tersedianya tanaga kependidikan Islam yang diperlukan dengan
kuaifikasi dan kemampuan yang sesuai serta dapat melaksanakan pekerjaan dengan
baik dan berkualitas. [11]
Perencanaan pegawai merupakan kegiatan untuk
menentukan kebutuhan pegawai, baik secara kualitatif maupun kuantitatif untuk
sekaran dan masa depan. Penyuusunan rencana personalia yang baik dan tepat
memerlukan informasi yang lengkap danjeas tentang pekerjaan atau tugas yang
harus dilakukan dalam organisasi. Oleh karena itu, sebelum menyusun rencana,
perlu dilakukan analisis pekerjaan dan analisis jabatan untuk memperoleh
deskripsi pekerjaan.
Pengadaan pegawai merupakan kegiatan untuk
memenuhi kebutuhan pegawai dalam suatu lembaga, baik jumlah maupun kualitasnya.
Untuk mendapatkan pegawai yang sesuai dengan kebutuhan, perlu dilakukan
kegiatan rekruitmen, yaitu usaha usaha untuk mencari dan mendapatkan
calon-calon pegawai yang memenuhi syarat.
Selanjutnya diadakan pembinaan dan
pengembangan pegawai-pegawai yang sudah direkrut. Hal ini sangat perlu
dilakukan untuk memperbaiki, menjaga dan mmeningkatkat kinerja pegawai.
Kegiatan ini tidak hanya menyangkut aspek kemampuan, tetapi juga menyangkut
karier pegawai.
Setelah diperoleh dan ditentukan calon pegawai
yang akan diterima, kegiatan yang selanjutnya adalah mengusahakan supaya calon
tersebut menjadi anggota organisasi yang sah sehingga mempunyai hak dan
kewajiban sebagai anggota organisasi atau lembaga. Setelah pengangkatan pegawai
maka akan dialakukan penempatan atau penugasan kepada pegawai tersebut.
Pemberhentian pegawai adalah putusnya hubungan
kerja sama antara pegawai tersebut dengan organisasi atau lembaga yang
sebelumnya ia bekerja di sana.
Kompensasi adalah balas jasa yang diberikan
organisasi kepada pegawai, yang dapat dinilai dengan uang dan mempunyai
kecenderungan diberikan secara tetap. Pemberian kommpensasi, selain dalam
bentuk gaji, dapat berupa tunjangan, fasilitas perumahan, kendaraan dan lain
sebagainya.
Kegiatan selanjutnya adalah evaluasi atau
penilaian dari pelaksanaan fungsi-fungsi yang dikemukakan diatas. Penilaian
tenaga kependidikan ini difokuskan pada prestasi individu dan peran sertanya
dalam kegiatan sekolah. Penilaian ini tidak hanya penting bagi sekolah, tetapi
juga bagi pegawai itu sendiri.
Ketujuh fungsi manajemen diatas harus
dilaksanakan dengan cermat, rapi dan teratur, demi berhasilnya pengelolaan
kepegawaian dalam sebuah lembaga pendidikan. Semua hal tersebut tidak terlepas
dari kepiawaian dalam manajemen dari seorang kepala sekolah sebagai pemimpin
dari organisasi sekolah di samping juga adanya kerja sama yang selaras antar
pegawai.
C. KEPALA SEKOLAH SEBAGAI SUPERVISOR
Supervisor berasal dari bahasa Inggris, yaitu
supervisi artinya ”pengawasan” dari kata tersebut muncul kata supervisor yang
artinya pengawas atau pengamat. Supervisi di bidang pendidikan adalah suatu
proses pembimbingan dari pihak yang berkompeten kepada guru-guru dan kepada
personalia sekolah yang langsung menangani belajar siswa untuk memperbaiki
situasi belajar mengajar agar siswa dapat belajar secara efektif dengan
prestasi belajar yang lebih meningkat. [12]
Supervisi pendidikan ada dua macam yaitu
supervisi akademis dan supervisi administrasi. Supervisi akademis adalah kegiatan
pembimbingan yang ditujukan untuk memperbaiki kondisi baik personal maupun
material yang memungkinkan terciptanya situasi pembelajaran yang lebih baik
demi terciptanya tujuan pendidikan. Supervisi administrasi yaitu
pada pelaksanaannya hanya difokuskan pada penampilan mengajar guru (terpusat
pada guru) yang meliputi aspek kemampuan mengajar guru yang terkandung di
dalamnya kemampuan mengatur perencanaan pembelajaran, kemampuan mengajar materi
pelajaran dan personal sosial atau pergaulan dengan siswa. [13]
Tujuan supervisi pendidikan adalah perbaikan
dan pengembangan proses belajar mengajar secara total, ini berarti bahwa tujuan
supervisi tidak hanya untuk memperbaiki mutu mengajar guru, tapi juga
pertumbuhan profesi guru dalam arti luas, termasuk di dalamnya pengadaan
fasilitas-fasilitas pelayanan kepemimpinan dan pembinaan human relation yang
baik kepada semua pihak yang terkait. [14]
Dalam pelaksanaannya sebagai supervisor, maka kepala sekolah harus
memperhatikan prinsip-prinsip supervisi yaitu:
1. Ilmiah (Scientific)
Yang mencakup unsur-unsur:
a. Sistematis, berarti dilaksanakan secara
teratur, berencana dan kontinu.
b. Obyektif, artinya data yang didapat
berdasarkan pada observasi nyata, bukan tafsiran pribadi.
c. Mengunakan alat (instrument) yang dapat memberi
informasi sebagai umpan balik untuk mengadakan penilaian terhadap proses
belajar mengajar.
2. Demokratis
Menjunjung tinggi asas musyawarah. Memiliki jiwa kekeluargaan yang kuat
serta sanggup menerima pendapat orang lain.
3. Kooperatif
Maksudnya adalah seluruh staf dapat bekerja
sama dan mengembangkan usaha bersama dalam menciptakan situasi belajar mengajar
yang lebih baik.
4. Konstruktif dan kreatif
Membina inisiatif guru serta mendorongnya
untuk aktif menciptakan suasana dimana setiap orang merasa aman dan dapat
mengambangkan potensinya.
Bila prinsip-prinsip diatas diterima maka
perlu mengubah sikap para pemimpin pendidikan yang hanya memaksa bawahannya,
menakut-nakuti dan melumpuhkan kreatifitas dari anggotanya. Sikap korektif
harus diganti dengan sikap yang menciptakan situasi dimana orang merasa aman
dan tenang untuk mengembangkan kreatifitasnya.
Kepala sekolah sebagai supervisor, berarti kepala sekolah menjalankan
fungsi supervisi, adapun fungsi supervisi menurut Sahertian adalah sebagai
berikut:
1. Mengkoordinasi semua usaha sekolah
Oleh karena perubahan terus menerus terjadi, sehingga kegiatan sekolah juga
makin bertambah, maka perlu adanya koordinasi yang baik terhadap semua usaha
sekolah, misalnya dalam menentukan kebijakan sekolahan dan merumuskan
tujuan-tujuan atas setiap kegiatan sekolah termasukprogram-program sepanjang
tahun ajaran perlu adanya koordinasi yang baik dari semua personel sekolah.
2. Memperlengkapi kepemimpinan sekolah
Dalam masyarakat demokratis, kepemimpinan yang demokratis perlu dikembangkan.
Kepemimpinan merupakan suatu ketrampilan yang harus dipelajari dan harus
melalui latihan yang terus menerus. Dengan melatih dan memperlengkapi guru-guru
agar memiliki ketrampilan dalam kepemimpinan di sekolah.
3. Memperluas pengalaman guru-guru
Akar dari pengalaman terletak pada sifat dasar manusia. Manusia selalu
ingin mencapai kemajuan yang semaksimal mungkin. Seseorang yang akan jadi
pemimpin, bila ia mau belajar dari pengalaman nyata dilapangan melalui
pengalaman baru, maka ia dapat belajar untuk memperkaya dirinya dengan
pengalaman belajar baru.
4. Menstimulasi usaha-usaha yang kreatif
Usaha-usaha kreatif bersumber pada pandangan manusia. Semua orang percaya
bahwa manusia diciptakan dengan memiliki potensi untuk berkembang dan berkarya.
Supervisi bertugas untuk menciptakan suasana yang memungkinkan guru-guru dapat
berusaha meningkatkan potensi-potensi kreatifitas dalam dirinya.
5. Memberi fasilitas dan penilaian yang terus
menerus.
Untuk meningkatkan kualitas sumber daya diperlukan penilaian terus menerus.
Melalui penelitian dapat dikektahui kelebihan dan kelemahan seseorang dari
hasil dan proses balajar mengajar. Penilaian harus bersifat menyeluruh dan
kontinu.
6. Menganalisis situasi belajar mengajar
Supervisi dilakukan dengan tujuan tertentu, yaitu untuk memperbaiki situasi
belajar mengajar. Agar usaha memperbaiki situasi belajar mengajar dapat
tercapai, maka perlu dianalisis hasil dan proses pembelajaran. Penganalisaan
membberi pengalaman baru dalam menyusun strategi dan usaha kearah perbaikan.
Suatu pembelajaran akan mengalami pertumbuhan bila selalu ada usaha perbaikan
yang terus menerus.
7. Memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepda
setiap anggota
Setiap guru mempunyai potensi dan dorongan untuk berkembang. Kebanyakan
potensi-potensi tidak berkembang karena berbagai faktor, baik faktor obyektif
maupun subyektif. Supervisi memberi dorongan stimulasi dan membantu guru agar
mengembangkan pengetahuan dalam hal ketrampilan mengajar. Kemampuan-kemampuan
dalam mengajar hanya bisa dicapai bila ada latihan, mengulang dan dengan
sengaja dipelajari.
8. Memberi wawasan yang lebih luas dan
terintegrasi dalam merumuskan tujuan-tujuan pendidikan dan meningkatkan
kemampuan mengajar guru-guru.
Untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi harus
berdasarkan pada tujuan-tujuan sebelumnya. Ada hierarki kebutuhan yang harus
selaras, setiap guru harus mampu mengukur kemampuannya masing-masing.
Mengembangkan kemampuan guru adalah salah satu fungsi supervisi pendidikan. [15]
Dalam rangka pembinaan profesionalisme guru yang pada gilirannya
meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran maka para supervisor hendaknya
melakukan peran sebagai berikut:
1. Narasumber, dituntut untuk mengenal dan
memahami masalah pengajaran
2. Konsultan atau penasehat. Supervisor hendaknya
dapat membantu guru melakukan cara-cara yang lebih baik dan mengelola proses
pembelajaran.
3. Fasilitator. Supervisor harus mengusahakan
sumber-sumber profesional baik materi seperti buku dan alat pelajaran maupun
sumber manusia yaitu narasumber modul diperoleh guru.
4. Motifator. Supervisor hendaknya membangkitkan
dan memelihara kegairahan kerja guru untuk mencapai prestasi kerja yang semakin
baik.
5. Pelopor pembaharuan. Supervisor jangan merasa
puas dengan cara-cara dan hasil yang sudah dicapai, tetapi harus memiliki
prakarsa untuk melakukan perbaikan agar guru juga melakukan hal serupa. [16]
Keberhasilan kepala sekolah sebagai supervisor
antara lain dapat ditunjukkan oleh (1) meningkatnya kesadaran tenaga
kependidikan (guru) untuk meningkatkan kinerjanya (2) meningkatnya ketrampilan tenaga
kependidikan (guru) dalam melaksanakan tugasnya. [17]
D. ANALISIS
1. Dalam era globalisasi ini, pendidikan di Indonasia
semakin lama semakin maju, meskipun di mata dunia mutu pendidikan di Indonesia
masih rendah. Para guru dan personel sekolah semakin menyadari bahwa betapa
pentingnya meningkatkan mutu pendidikan. Hal ini ditandai dengan usaha guru
untuk meningkatkan wawasan, pengalaman dan kemampuanya dalam bidang pendidikan
seperti mengikuti seminar, workshop, kursus dan para guru sudah banyak yang
mengenyam pendidikan pada jenjang lebih tinggi, tidak hanya puas pada jenjang
pendidikan S1 saja. Dari sisi lain, sudah banyak perguruan tinggi yang membuka
program pascasarjana sehingga dapat menampung para guru yang ingin melanjutkan
studinya, untuk menambah ilmu pengetahuan dan wawasannya demi terciptanya
guru-guru yang berkualitas dan pada akhirnya dapat meningkatkan mutu pendidikan
di Indonesia.
2. Melihat kenyataan di lapangan kiranya
pelaksanaan tugas kepala sekolah sebagai administrator maupun sebagi supervisor
masih perlu ditingkatkan , misalnya secara umum kita temui bahkan kita
mengalami betapa banyak dan menumpuknya tugas melengkapi administrasi yang
belum terselesaikan dengan baik. Hal ini mengidentifikasikan bahwa masih
lemahnya keadministrasian dan kedisiplinan kita dalam menjalankan tugas.
3. Terkait dengan pelaksanaan supervisi
pendidikan kiranya masih belum optimal dilaksanakan dan paradigma supervisi
masih dianggap sebagai inspeksi. Padahal terdapat perbedaan mendasar antara
supervisi dan inspeksi. Paradigma dan praktek supervisi ini yang harus kita
luruskan.
4. Masih rendahnya kesadaran diri, serta niat dan
tekad dari tenaga kependidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan yang ada
dalam lembaga pendidikannya. Apalagi ketika sudah menjadi pegawai negeri sipil
dan sudah mendapatkan gaji tetap, terkadang tenaga pendidikan akan terlena
dengan kompensasi yang ia terima pada akhirnya tidak bekerja dengan optimal,
merasa cukup atau puas dengan kinerja yang sudah ia lakukan. Oleh karena itu, kepala
sekolah dan seluruh guru maupun stafnya perlu memperbaiki niat, tekad dan
kesadaran diri untuk meningkatkan kinerjanya demi meningkatkan mutu pendidikan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Standar Kepala Sekolah/Madrasah
a.
Kualifikasi
Kualifikasi
Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
1)
Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau
nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
2)
Pada waktu
diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun;
3)
Memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah
masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki
pengalaman mengajar sekurangkurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
4)
Memiliki
pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi
non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau
lembaga yang berwenang.
b. Kompetensi
1)
Kepribadian
2)
Manajerial
3)
Kewirausahaan
4)
Supervisi
5)
Sosial
2. Kepala Sekolah Sebagai Administrator
a. Kemampuan-kemampuan kepala sekolah terkait
sebagai administrator dapat dijabarkan dalam tugas-tugas operasional sebagai
berikut:
1) Kemampuan kurikulum.
2) Kemampuan mengelola administrasi peserta
didik.
3) Kemampuan mengelola administrasi personalia.
4) Kemampuan mengelola administrasi sarana dan
prasarana.
5) Kemampuan mengelola administrasi kearsipan.
6) Kemampuan mengelola administrasi keuangan.
b. Kepala sekolah sebagai adminnistrator
berfungsi sebagai berikut:
1) Menyusun atau membuat perencanaan.
2) Menyusun organisasi sekolah.
3) Menjadi koordinator dan pengarah.
4) Melaksanakan pengelolaan kepegawaian.
3. Kepala Sekolah Sebagai Supervisor
a. Kepala sekolah sebagai supervisor, berarti
kepala sekolah menjalankan fungsi supervisi, adapun fungsi supervisi adalah
sebagai berikut:
1) Mengkoordinasi semua usaha sekolah
2) Memperlengkapi kepemimpinan sekolah
3) Memperluas pengalaman guru-guru
4) Menstimulasi usaha-usaha yang kreatif
5) Memberi fasilitas dan penilaian yang terus
menerus.
6) Menganalisis situasi belajar mengajar
7) Memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepda
setiap anggota
8) Memberi wawasan yang lebih luas dan
terintegrasi dalam merumuskan tujuan-tujuan pendidikan dan meningkatkan
kemampuan mengajar guru-guru.
b. Supervisor hendaknya melakukan peran sebagai
berikut:
1) Narasumber,
2) Konsultan atau penasehat.
3) Fasilitator.
4) Motifator.
5) Pelopor pembaharuan.
B. SARAN
1. Bagi Kepala Sekolah
Hendaknya selalu konsisten dan kontinu dalam
melaksanakan supervisi, karena pelaksanaan supervisi tersebut akan dapat
meningkatkan kinerja guru yang pada akhirnya dapat meningkatkatkan mutu
pendidikan di suatu lembaga pendidikan.
2. Bagi Guru
Hendaklah selalu meniingkatkan kinerjanya
dalam melakukan proses pembelajaran, baik ketika ada maupun tidak ada supervisi
dari kepala sekolah
3.
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi dan
Yuliana, Lia. Manajemen Pendidikan, Yoyakarta: Aditya Media, Jakarta,
1985.
Ashari, Ahmad. Supervisi
Rencana Pembelajaran, Jakarta: Rian Putra, 2004
Departemen Agama RI
Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam. Pedoman Pengembangan
Administrasi dan Suupervisi Pendidikan. Jakarta: 2004
Direktorat Jendral Pendidikan
Islam Departemen Agama RI. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang
Pendidikan thn 2006.
http:// litbangkemdiknas.net/.../Permen%20No… tgl 08 Desember 2011
Mulyasa, E. Menjadi
Guru Profesional: Menciptakan Pembelajaran Kreatif Dan Menyenangkan, Bandung:
PT Remaja Rosdakarya, 2005
Purwanto, Ngalim. Administrasi
Dan Supervisi Pendidikan, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007
Sahertian, Piet A. Konsep
Dasar Dan Tehnik Supervisi Pendidikan: Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya
Manusia, Jakarta: Rineka Cipta, 2000
Sulistyorini. Kepemimpinan
Kepala Sekolah dalam Pengembangan Sekolah Dasar, Jember: CSS, 2008
Sulistyorini. Manajemen
Pendidikan Islam, Surabaya: eLKAF, 2006
[1] Direktorat Jendral
Pendidikan Islam Departemen Agama RI, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
RI tentang Pendidikan thn 2006.hal 5
[2] E. Mulyasa, Menjadi
Guru Profesional: Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan,
Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2005 hal.10
[3] Sulistyorini, Kepemimpinan
Kepala Sekolah dalam Pengembangan Sekolah Dasar, Jember: CSS, 2008 hal. 90
[5] Sulistyorini, Kepemimpinan
Kepala Sekolah dalam Pengembangan Sekolah Dasar, Jember: CSS, 2008 hal. 90
[6] Ibid hal 90
[7] Ibid hal 99
[8] Ibid hal 101
[9] Ibid hal 102
[10]Suharsimi Arikunto dan Lia
Yuliana, Manajemen Pendidikan, (Yogyakarta: Aditya Media, 2008), hal 23
[11] Sulistyorini, Manajemen
Pendidikan Islam ,(Surabaya: eLKAF,2006) hal 47-48
[12] Ahmad Ashari, Supervisi
Rencana Program Pembelajaran, Jakarta 2004 hal 1
[13] Ibid hal 2
[14]Depag RI Direktorat
Kelembagaan Islam, Pedoman Pengambangan Administrasi dan Supervisi
Pendidikan, Jakarta: 2004 hal 28
[15] Piet A. Sahertian, Konsep
Dasar dan Tehnik Supervisi Pendidikan: Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jakarta: Rineka
Cipta, 2000, hal 22-25
[16] Sulistyorini, Kepemimpinan
Kepala.......... hal 170
[17] Ibid, hal 166
nice post ,sangat bermanfaat, trims
BalasHapusizin save
BalasHapusMakalah bagus, mantap....
BalasHapusKumpulan Makalah Pendidikan
Izin share
BalasHapus