Pendidikan Islam Orde Lama


BAB  I 
 PENDAHULUAN
Islam sebagai salah satu agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk Indonesia merupakan salah satu komponen yang turut membentuk dan mewarnai corak kehidupan masyarakat Indonesia. Kesuksesan Islam dalam menembus dan mempengaruhi kehidupan masyarakat Indonesia serta menjadikan dirinya sebagai agama mayoritas merupakan prestasi luar biasa. Hal ini terlihat dari letak geografis, dimana jarak negara Indonesia dengan negara Jazirah Arab sebagai negara asal Islam cukup jauh. Apalagi bila dilihat sejak dimulainya proses penyebaran Islam itu sendiri, di Indonesia belum terdapat suatu metode atau organisasi dakwah yang dianggap cukup mapan dan efektif untuk memperkenal-kan Islam kepada masyarakat.
Pendidikan Islam merupakan pewarisan dan perkembangan budaya manusia yang bersumber dan berpedoman pada ajaran dasar agama Islam yakni al-Qur’an dan hadits. Sebagaimana dijelaskan bahwa “dasar pendidikan Islam sudah jelas dan tegas, yaitu firman Tuhan dan sunah Rasulullah SAW., kalau pendidikan diibaratkan bangunan, maka Al-Qur’an dan haditslah yang menjadi fundamennya”.1
Menjadikan Al-Qur’an dan Hadits sebagai dasar pendidikan Islam bukan hanya dipandang sebagai kebenaran yang didasarkan pada keyakinan semata. Namun justru karena kebenaran yang terdapat dalam kedua sumber tersebut dapat diterima oleh nalar manusia dan dapat di buktikan dalam sejarah atau pengalaman kemanusiaan. Sebagai pedoman pertama dalam Islam Al-Qur’an tidak ada sedikitpun keraguan padanya. Ia tetap terpelihara kesucian dan kebenarannya, baik dalam pembinaan aspek spiritual maupun aspek sosial budaya dan pendidikan. Demikian pula dengen kebenaran hadits sebagai dasar kedua bagi pendidikan Islam. Secara umum hadits difahami sebagai segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi Muhammad SAW., baik berupa perkataan, perbuatan serta ketetapannya. Dan kepribadian Rasul sebagai uswatun hasanah yaitu contoh tauladan yang baik karena perilakunya senantiasa terpelihara dan dikontrol oleh Allah SWT.2
_______________________________________________________________________________________________________
1.Ahmad. D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam. (Bandung: Al-Ma’arif, 1989), 41.                                                                    2. Samsul Nizar, Filsafat Pendidikan Islam; Pendekatan Historis, Teoritis dan Praktis. (Jakarta: Ciputat Press, 2002), 35.                           


1
Kemudian pedoman tadi dikembangkan dalam pemahaman para ulama dalam bentuk qiyas syar’i, ijma’ yang diakui, ijtihad dan tafsir yang benar dalam bentuk hasil pemikiran yang menyeluruh dan terpadu tentang jagad raya manusia, masyarakat dan bangsa, pengetahuan kemanusiaan dan akhlak dengan merujuk kepada kedua sumber asal (al-Qur’an dan Hadits) sebagai sumber pokok.3 Sehingga diharapkan dari hasil pendidikan tersebut terbentuknya manusia Islam yang berkepribadian sesuai dengan nilai-nilai agama Islam sebagai tujuan akhir dari pendidikan Islam.
Berbicara tentang pendidikan Islam di Indonesia sangat erat hubungannya dengan sejarah kedatangan Islam itu sendiri ke Indonesia. Sebagaimana pendapat Yunus yang menjelaskan bahwa sejarah pendidikan Islam di Indonesia sama tuanya dengan masuknya agama tersebut
ke Indonesia.4 Dalam perjalanan yang panjang itupun sejarah pendidikan Islam selalu mengalami pasang surut dalam babakan yang berbeda-beda dengan mengikuti situasi dan kondisi perjalanan tersebut.
Pendidikan Islam dimulai sejak kedatangan Islam ke Indonesia, namun secara pasti tidak diketahui bagaimana cara pendidikan pada masa permulaan Islam di Indonesia, seperti tentang buku yang dipakai, pengelola dan sistem pendidikan. Yang pasti pendidikan Islam pada waktu itu telah ada dalam bentuk sangat sederhana.
Pendidikan Islam itu bahkan menjadi tolak ukur bagaimana Islam dengan umatnya telah memainkan perannya dalam berbagai aspek. Oleh karena itu dalam rangka menelusuri sejarah pendidikan Islam di Indonesia dengan periodisasinya tidak mungkin dilepaskan dari fase-fase yang dilaluinya. Fase yang dibahas dalam pembahasan ini adalah fase pada masa setelah kemerdekaan Indonesia atau masa orde lama (1945-1965).





____________________________________________________________________________
3. Omar Muhammad Al-Toumy Al-Syaebani, Filsafat Pendidikan Islam. (terj.) Hasan Langgulung, (Jakarta: Bulan Bintang, 1979), 427.
4. Mahmud Yunus, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia. (Jakarta: Hidakarya Agung,
2
BAB II
PEMBAHASAN
  1. Kondisi Setelah Kemerdekaan
Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan mayoritas penduduk beragama Islam dan menyatakan diri sebagai negara yang berdasar Pancasila dengan demokrasi liberal pada waktu itu. Namun demokrasi yang diterapkan pada akhirnya hanya menimbulkan permasalahan konflik antar etnis, agama dan ideologi bagi rakyat Indonesia. Partisipasi politik hanya melahirkan harapan-harapan masyarakat yang tidak realistis, yang pada akhirnya menimbulkan perpecahan di kalangan umat Islam.
Setelah kemerdekaan keadaan bangsa Indonesia berubah secara radikal. Situasi dan kondisi bagai sebuah ganjaran bagi para pahlawan nasional yang umumnya terdiri dari para ulama atau yang dijiwai oleh Islam. Kemerdekaan membuahkan manfaat yang sangat besar bagi kaum muslimin terutama di bidang pendidikan.
Berpijak pada dasar negara sila pertama yakni Ketuhanan yang Maha Esa yang berarti bahwa kehidupan beragama di Indonesia secara konstitusional dijamin keberadaannya sebagaimana termaktub dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 29. Sebagai jaminan konstitusional ini membawa suatu konsekuensi bahwa pemerintah tidak hanya menjamin kebebasan tiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya, melainkan juga sekaligus menjamin, melindungi, membina, mengembangkan serta memberi bimbingan dan pengarahan agar kehidupan beragama lebih berkembang, bergairah dan semarak, serasi dengan kebijaksanaan pemerintah dalam membina kehidupan berbangsa dan bernegara.
Meski baru memproklamirkan kemerdekaan dan tengah menghadapi revolusi fisik, pemerintah Indonesia sudah berbenah diri terutama memperhatikan masalah pendidikan yang dianggap cukup vital dan menentukan. Untuk itu dibentuk Kementrian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PP dan K) dengan menunjuk Ki Hajar Dewantara sebagai pemegang jabatan tersebut.
Sebagaimana dikemukakan di atas, bahwa perubahan-perubahan setelah kemerdekaan meliputi berbagai aspek, tidak hanya dalam bidang pemerintah tetapi juga dalam pendidikan. Perubahan yang terjadi dalam bidang pendidikan merupakan perubahan yang bersifat mendasar, yaitu perubahan yang menyangkut penyesuaian kebijakan pendidikan dengan dasar
3

dan cita-cita bangsa Indonesia.
Untuk mengadakan penyesuaian dengan cita-cita tersebut, maka bidang pendidikan mengalami perubahan diantaranya dengan menyesuaikan pendidikan dengan tuntutan dan aspirasi rakyat sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 pasal 31. Selain itu juga menetapkan landasan idiilnya yang pada masa orde lama dengan berbagai peristiwa dapat dijelaskan bahwa landasan idiil pendidikan sebagai berikut:
  1. Tahun 1945-1949 ialah UUD 1945 dan Pancasila
  2. Tahun 1949 dengan terbentuknya RIS, di negara bagian timur dianut sistem pendidikan yang diwarisi dari zaman Belanda.
  3. Tanggal 17 Agustus 1950 kembali pada NKRI, landasan idiil pendidikan UUDS RI.
  4. Pada tahun 1951 Presiden (Ir. Soekarno) mengeluarkan dekrit kembali ke UUD 1945 dan menetapkan Manifesto Politik RI menjadi Haluan Negara. Di bidang pendidikan ditetapkan Sapta usaha Tama dan Panca Wardhana.
  5. Pada tahun 1965 setelah G 30 S/PKI kembali melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Sementara itu juga diberikan batasan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, hal ini disebabkan perbedaan agama, sosial, ekonomi dan golongan yang di masyarakat tidak dikenal lagi. Dengan demikian setiap anak Indonesia dapat memilih kemana akan belajar, sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya.5
  1. Keberadaan Pendidikan Islam
Pada mulanya Islam digunakan dalam rangka mendukung partai politik Islam seperti NU, Muhammadiyah, Masyumi dan lain sebagainya. Namun pada waktu yang sama politisasi mengarah pada perpecahan antara partai Islam dan organisasi politik lainnya. Kuatnya perpolitikan intern partai dan pecahnya pemberontakan daerah yang disebabkan sentimen keislaman mengakibatkan hancurnya demokrasi.6 Untuk mendamaikan diantara partai politik yang   bertikai,     Presiden  Indonesia    (Ir. Soekarno)   memberlakukan  demokrasi  terpimpin
__________________________________________________________________________
5. Zahara Idris, Dasar-Dasar Kependidikan. (Bandung: Angkasa, 1981), 30.
6. Herbert Feith, The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia. (New York: Itacha, 1962), 2.

4
dengan maksud untuk menyatukan bangsa Indonesia yang dikenal dengan nasakom (nasional, agama dan komunisme).7
Sementara penyelenggaraan pendidikan agama pada awal kemerdekaan telah mendapat perhatian khusus dari pemerintah baik pada lembaga pendidikan swasta maupun negeri. Hal ini dimulai dengan memberikan bantuan terhadap lembaga-lembaga tersebut sebagaimana yang dianjurkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) pada tanggal 27 Desember 1945 yang menyebutkan bahwa; Madrasah dan pesantren yang pada dasarnya merupakan satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang sudah berakar dan menguat dalam masyarakat Indonesia umumnya, hendaknya pula mendapat perhatian dan bantuan nyata berupa tuntunan dan bantuan material dari pemerintah.8
Hal ini didasarkan atas kenyataan terpuruknya umat Islam pada masa penjajahan Belanda yang terpecah dalam segi intelektualitasnya. Penyebabnya antara lain:
  1. Sikap dan kebijaksanaan pemerintah kolonial yang amat diskriminatif terhadap kaum muslimin.
  2. Politik nonkooperatif para ulama terhadap Belanda yang menfatwakan bahwa ikut serta dalam budaya Belanda, termasuk pendidikan modernnya, adalah suatu bentuk penyelewengan agama.9
Selain itu pemerintah juga tetap membina pendidikan agama secara formal melalui Departemen Agama dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Atas kerjasama kedua departemen dikeluarkan beberapa peraturan-peraturan bersama untuk mengelola pendidikan agama di sekolah-sekolah umum baik negeri maupun swasta.
Khusus untuk mengelola pendidikan agama yang diberikan pada sekolah-sekolah umum tersebut, maka pada bulan Desember 1946 dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri PP dan K dengan Menteri Agama, yang mengatur pelaksanaan pendidikan agama pada sekolah-sekolah umum (negeri dan swasta) yang berada dibawah naungan Departemen Pengajaran Pendidikan dan Kebuday`an.
Selanjutnya dari SKB tersebut secara khusus diperkuat lagi kedalam UU Nomor 4 tahun 1950 pada BAB XII pasal 20 sebagai berikut:
____________________________________________________________________________
7.  BJ. Boland, Pergumulan Islam di Indonesia. (Jakarta: Grafiti Pers, 1985), 106.
8.  HA. Timur Djaelani, Peningkatan Mutu Pendidikan Islam di Indonesia. (Jakarta: Hidakarya Agung, 1980), 135.
9. HA. Ridwan Saidi, Pemuda Islam dalam Dinamika Politik Bangsa 1925-1984. (Jakarta: CV Rajawali, 1984), 6.
5
  1. Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut.
  2. Cara penyelenggaraan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri di atur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama.
Sementara itu pada Peraturan Bersama Menteri PP dan K dan Menteri Agama nomor 1432/Kab. Tanggal 20 Januari 1951 (Pendidikan), Nomor K 1/652 tanggal 20 Januari 1951 (Agama), diatur tentang peraturan pendidikan agama di sekolah-sekolah sebagaimana yang dimaksud dalam UU, yaitu:
Pasal 1:
Ditiap-tiap sekolah rendah dan sekolah lanjutan (umum dan kejuruan) diberi pendidikan agama.
Pasal 2:
  1. Di sekolah-sekolah rendah pendidikan agama dimulai pada kelas 4; banyaknya 2 jam dalam satu minggu

  1. Di lingkungan yang istimewa, Pendidikan Agama dapat dimulai pada kelas 1, dan jamnya dapat ditambah menurut kebutuhan. Tetapi tidak melebihi 4 jam seminggu, dengan ketentuan bahwa mutu pengetahuan umum bagi sekolah-sekolah rendah itu tidak boleh dikurangi dibandingkan dengan sekolah-sekolah rendah di lain-lain lingkungan.
Pasal 3
Di sekolah-sekolah lanjutan tingkatan pertama dan tingkatan atas, baik sekolah-sekolah umum maupun sekolah-sekolah kejuruan, diberi pendidikan agama 2 jam dalam tiap-tiap minggu.
Pasal 4:
1.      Pendidikan agama diberikan menurut agama murid masing-masing.
                                                                                                           
Pendidikan agama baru diberikan pada sesuatu kelas yang mempunyai murid sekurang-kurangnya 10 orang, yang menganut suatu macam agama.
2. Murid dalam suatu kelas yang memeluk agama lain daripada agama yang sedang diajarkan pada sutau waktu boleh meninggalkan kelas nya selama pelajaran itu.                                                                                                                                                              

6
Di bidang kurikulum pendidikan agama diusahakan penyempurnaan-penyempurnaan, dalam hal ini telah dibentuk kepanitiaan yang dipimpin oleh KH Imam Zarkasyi dari Pondok Pesantren Gontor Ponorogo. Kurikulum tersebut disahkan oleh Menteri Agama pada tahun 1952.
Begitulah keadaan pendidikan Islam dengan segala kebijaksanaan pemerintah pada zaman orde lama. Pada akhir orde lama tahun 1965 lahir semacam kesadaran baru bagi umat Isam, dimana timbulnya minat yang dalam terhadap masalah-masalah pendidikan yang dimaksudkan untuk memperkuat umat Islam, sehingga sejumlah organisasi Islam dapat dimantapkan. Dalam hubungan ini Kementerian Agama telah mencanangkan rencana-rencana program pendidikan yang akan dilaksanakan dengan menunjukkan jenis-jenis pendidikan serta pengajaran Islam sebagai berikut:
  1. Pesantren Klasik, semacam sekolah swasta keagamaan yang menyediakan asrama, yang sejauh mungkin memberikan pendidikan yang bersifat pribadi, sebelumnya terbatas pada pengajaran keagamaan serta pelaksanaan ibadah masyarakat yang hidup serta bekerja sama mengerjakan tanah milik pesantren agar dapat memenuhi kebutuhan sendiri.
2.      Madrasah Diniyah, yaitu sekolah-sekolah yang memberikan pengajaran tambahan bagi murid sekolah negeri yang berusia 7 sampai 20 tahun. Pelajaran berlangsung di dalam kelas, kira-kira 10 jam seminggu, di waktu sore, pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah (4 tahun pada Sekolah Dasar dan 3 sampai 6 tahun pada Sekolah Menengah). Setelah menyelesaikan pendidikan menengah negeri, murid-murid ini akan dapat diterima pada pada pendidikan agama tingkat akademi.
  1. Madrasah-madrasah swasta, yaitu pesantren yang dikelola secara modern, yang bersamaan dengan pengajaran agama juga diberikan pelajaran umum. Biasanya tujuannya adalah menyediakan antara 60%-65% dari jadwal waktu untuk mata pelajaran umum dan antara 35%-40% untuk mata pelajaran agama.
  2. Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), yaitu Sekolah Dasar enam tahun, dimana perbandingan umum kira-kira 1 : 2. Pendidikan selanjutnya dapat diikuti pada MTsN (sekolah tambahan tahun ketujuh) murid dapat mengikuti pendidikan ketrampilan, misalnya pendidikan guru agama untuk Sekolah Dasar Negeri, setelahnya dapat diikuti latihan lanjutan dua tahun untuk menyelesaikan kursus guru agama untuk Sekolah Menengah.
7
  1. Suatu percobaan baru telah ditambahkan pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 tahun, dengan menambahkan kursus selama dua tahun yang memberikan latihan ketrampilan sederhana. MIN 8 tahun ini merupakan pendidikan lengkap bagi para murid yang biasanya akan kembali ke kampungnya masing-masing.
  2. Pendidikan Teologi tertinggi, pada tingkat Universitas diberikan resmi sejak tahun 1960 pada IAIN. IAIN ini dimulai dengan dua bagian atau dua fakultas di Yogyakarta dan dua fakultas di Jakarta.10





















______________________________________________________________________
                        10. Boland, Pergumulan …, 117.

8
BAB III
KESIMPULAN

Penyebab terpuruknya umat Islam pada masa penjajahan Belanda yang terpecah dalam segi intelektualitasnya, antara lain:
  1. Sikap dan kebijaksanaan pemerintah kolonial yang amat diskriminatif terhadap kaum muslimin.
  2. Politik nonkooperatif para ulama terhadap Belanda yang menfatwakan bahwa ikut serta dalam budaya Belanda, termasuk pendidikan modernnya, adalah suatu bentuk penyelewengan agama.
Pendidikan Islam di Indonesia selalu mendapat sorotan atau perhatian, karena bangsa ini memiliki penduduk Islam terbesar di dunia. Pendidikan Islam di Indonesia pada masa setelah kemerdekaan telah menjadi perhatian khusus oleh pemerintah melalui Departemen Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Agama. Pelaksanaan dari pendidikan pada lembaga formal diatur oleh peraturan-peraturan yang dikeluarkan kedua departemen tersebut.
Melalui Departemen Agama dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pemerintah membina pendidikan agama secara formal. Atas kerjasama kedua departemen dikeluarkan beberapa peraturan-peraturan bersama untuk mengelola pendidikan agama di sekolah-sekolah umum baik negeri maupun swasta.









9

DAFTAR PUSTAKA

Boland, BJ. Pergumulan Islam di Indonesia. Grafiti Pers, Jakarta, 1985.
Djaelani, HA. Timur. Peningkatan Mutu Pendidikan Islam di Indonesia. Hidakarya Agung, Jakarta, 1980.
Feith, Herbert. The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia. Itacha, New York, 1962.
Idris, Zahara. Dasar-Dasar Kependidikan. Angkasa, Bandung, 1981.
Marimba, Ahmad. D. Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, Al-Ma’arif, Bandung, 1989.
Nizar, Samsul. Filsafat Pendidikan Islam; Pendekatan Historis, Teoritis dan Praktis, Ciputat Press, Jakarta, 2002.
Saidi, HA. Ridwan. Pemuda Islam dalam Dinamika Politik Bangsa 1925-1984. CV Rajawali, Jakarta, 1984.
Al-Syaebani, Omar Muhammad Al-Toumy. Filsafat Pendidikan Islam. (terj.) Hasan Langgulung, Bulan Bintang, Jakarta, 1979.
Yunus, Mahmud. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia. Hidakarya Agung, Jakarta, 1985.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Landasan Religius Pendidikan

PARADIGMA PENDIDIKAN

Teknik-teknik supervisi pendidikan