Landasan Hukum Pendidikan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan merupakan
bagian penting dari kehidupan yang sekaligus membedakan manusia dengan makhluk
hidup lainnya. Hewan juga “belajar” tetapi lebih ditentukan oleh instinknya,
sedangkan manusia belajar berarti merupaka rangkaian kegiatan menuju
pendewasaan guna menuju kehidupan yang lebih berarti. Anak-anak menerima
pendidikan dari orang tuanya dan manakala anak-anak ini sudah dewasa dan
berkeluarga mereka akan mendidik anak-anaknya, begitu juga di sekolah dan
perguruan tinggi, para siswa dan mahasiswa diajar oleh guru dan dosen.
Pandangan klasik
tentang pendidikan, pada umumnya dikatakan sebagai pranata yang dapat
menjalankan tiga fungi sekaligus. Pertama, mempersiapkan generasi muda untuk
memegang peranan-peranan tertentu pada masa mendatang. Kedua, mentransfer
pengetahuan, sesuai dengan peranan yang diharapkan. Ketiga, mentransfer
nilai-nilai dalam rangka memelihara keutuhan dan kesatuan masyarakat sebagai
prasyarat bagi kelangsungan hidup masyarakat dan peradaban. Butir kedua dan
ketiga di atas memberikan pengertian bahwa pandidikan bukan hanya transfer of
knowledge tetapi juga transfer of value. Dengan demikian pendidikan dapat
menjadi helper bagi umat manusia.
Tiap tiap negara memiliki peraturan
perundang-undangan sendiri. Negara Republik Indonesia mempunyai peraturan
perudang-udangan yang bertingkat, mulai dari Undang Undang Dasar 1945, Undang
Undang, Peraturan Pemerintah, Ketetapan sampai dengan surat Keputusan. Kegiatan
pendidikan di Indonesia juga memiliki peraturan sebagai dasar dalam
pelaksanaannya.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian Landasan Hukum Pendidikan?
2.
Apa Landasan Hukum Agama ?
3.
Apa Landasan Perundang-undangan ?
4.
Bagaimana Implikasi Konsep Pendidikan ?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian Landasan Hukum Pendidikan.
2.
Untuk mengetahui Landasan Hukum Agama.
3.
Untuk mengetahui Landasan Perundang-undangan.
4.
Untuk mengetahui Bagaimana Implikasi Konsep Pendidikan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Landasan Hukum Pendidikan
Secara
leksikal, landasan berarti tumpuan, dasar, atau alas. Karena itu, landasan
merupakan tempat bertumpu atau titik tolak atau dasar pijakan. Titik tolak atau
pijakan itu dapat bersifat material, seperti: landasan pesawat terbang, dapat
pula bersifat konseptual, seperti landasan pendidikan. Landasan yang bersifat
konseptual identik disebut dengan asumsi.[1]
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku
sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan
tertentu.[2]
Sedangkan PendidikanMenurut
John Dewey adalah Social continuity
of life. Pendidikan merupakan bagian dari proses pembaharuan ( reneval ) atas
seluruh struktur budaya masyarakat. Sedangkan menurut Ahmad D Marimba,
Pendidikan adalah “ Bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh si pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani si
terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama”.[3] Dan menurut Siti
Meichati, Pendidikan adalah hasil peradaban suatu bangsa atas dasar pandangan hidup bangsa itu yang
berfungsi sebagai filsafat pendidikannya
, suatu cita-cita
tujuan yang menjadi motif suatu bangsa berfikir dan berkelakuan yang
dilangsungkan turun temurun kepada
angkatan berikutnya.
Dari beberapa
pengertian Pendidikan diatas, bisa diambil kesimpulan,Pendidikan adalah
segala usaha manusia dewasa secara sadar dan terencana terhadap peserta
didik yang dilakukan
secara berkelanjutan untuk membina dan mengembangkan kepribadian untuk
mencapai kedewasaan
yang diinginkan dan tujuan yang
ditetapkan.
Sehingga pengertian Landasan Hukum Pendidikan
adalah perangkat
aturan, norma yang digunakan sebagai
pijakan dalam penyelenggaraan usaha pendidikan. Tetapi tidak semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan baku
ini, contohnya aturan cara mengajar, cara membuat persiapan, supervisi, yang
sebagian besar dikembangkan sendiri oleh para pendidik.
B.
Landasan
Hukum Agama
Dalam agama Islam kelangsung hidup terdiri dari
kelangsungan hidup di dunia dan kelangsungan hidup di akhirat. Arah dan tujuan
kelangsungan hidup tersebut adalah kebahagiaan. Sedangkan Kumpulan konsep yang sistematis yang
mengatur tentang hal tersebut adalah Al Qur’an dan As Sunnah (Al Hadits).
Al Qur’an dan Al Hadits adalah landasan hukum yang utama bagi umat
Islam. Didalamnya memuat berbagai konsep yang dapat dijadikan landasan dalam
kehidupan manusia, termasuk konsep tentang pendidikan. Banyak sekali Ayat Al
Qur’an yang memuat tentang Pendidikan dan keilmuan. Demikain pula konsep-konsep
pendidikan menurut Islam yang tetuang dalam hadits nabi. Bagi umat Islam Al
Qur’an dan Hadits adalah landasan yang paling utama dalam melaksanakan
pendidikan. Beberapa Ayat Al Qur’an yang dapat dijadikan landasan dalam Proses
Pendidikan Antara Lain :
1. Q.S. Al-Anbiya’ : 7.
.فَاسْأَلُوا أَهْلَ
الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ...”
Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang
yang berilmu jika kamu tidak mengetahui.
2. Q.S Az Zumar : 9
“...قُلْ هَلْ يَسْتَوِي
الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ...”
Katakanlah “ adakah sama orang yang
mengetahui dengan orang yang tidak mengetahui ?”
3. Q.S Al ‘Alaq : 1
اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ
الَّذِي خَلَقَ
“Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang
telah menciptakan”
Rosululloh bersabda :
-
Menuntut
ilmu adalah fardlu bagi setiap muslim laki – laki dan muslim perempuan.
-
Tuntutlah
ilmu sampai ke negeri cina.
-
Ajarilah
anak anakmu memanah dan menunggang kuda.
Ayat dan hadits tersebut adalah merupakan dorongan
kepada manusia untuk menacari ilmu pengetahuan. Proses penyerapan ilmu
pengetahuan kepada manusia adalah merupakan bagian dari proses pendidikan.
Konsep
pendidikan menurut Islam yang tertuang dalam Al Qur’an dan Al hadits sangat
lengkap. Baik dari segi metode maupun substansinya yang berkaitan dengan
Ketuhanan, sosial, ekonomi, budaya, pengetahuan alam, etika, dll. Namun konsep
dasar pendidikan dalam islam adalah Tauhid.
Pemikiran bahwa tauhid sebagai konsep yang
berisikan nilai nilai fundamental yang harus dijadikan paradigma Pendidikan
Islam merupakan kebutuhan theologis-filoshofis. Sebab, tauhid sebagai
pandangan dunia Islam menjadi dasar atau fundamen bangunan Islam secara
keseluruhan, tidak terkecuali Pendidikan Islam. Oleh karena itu Pendidikan
Islam harus dibangun diatas landasan yang benar dari pandangan dunia tauhid.[4]
C.
Landasan Perundang – Undangan
1.
Pembukaan UUD 1945
Alenea 4 : “ kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi seganap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan,
Perdamaian abadi dan keadilan sosial, …..".
Pembukaan UUD’45 tersebut
adalah ruh dari semua undang-undang dan peraturan pemerintah.
2.
Pasal 28 b ayat 1
“Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan
pendidikan dan mendapatkan mafaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia”
3. Pasal 31 UUD ‘45
Ayat : (1)
Tiap tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
(2)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional
yang diatur dengan undang – undang.
Dalam Amandemen UUD’45 Pasal 31 disebutkan :
(1) Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yangmeningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.
(5)Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Dalam
undang – undang tersebut jelas bahwa setiap warga negara harus memperoleh
pendidikan minimal pendidikan dasar. Mengenai pembiayaan ditanggung oleh
pemerintah. Pernyataan tersebut telah ditindak lanjuti oleh pemerintah dengan
meluncurkan program-program bantuan pendidikan seperti BOS untuk SD – SLTP dan
porgram BKSM/BSM untuk tingkat SLTA serta berbagai bentuk Beasiswa pendidikan. Dan
banyak para pemimpin yang mencanangkan pendidikan gratis sampai tingkat SLTP. Upaya Ini hanya merupakan
bentuk tehnis pengelolaan pendidikan, yang beraarti hanya bagian dari upaya
pencapaian tujuan pendidikan.
Ditinjau dari sisi tujuan
pendidikan, antara dasar – dasar pendidikan dalam islam dan Undang-undang
pendidikan di Indonesia, mutlak semua memprioritaskan aspek kepribadian. Yaitu
pribadi yang beriman, bertaqwa, dan beraklhqul karimah. Namun disisi lain aspek-aspek yang mengarah
kepada tujuan tersebut justru tidak menjadi prioritas. Antara lain
a. Alokasi waktu dan prasarana untuk
menunjang kurikulum pendidikan agama di sekolah umum maupun madrasah masih
sangat kurang.
b. Ujian Nasional tidak memasukkan
materi/mata pelajaran kepribadian/keagamaan, namun hanya mata pelajaran
umum/kejuruan yang tidak menyentuh aspek keimanan ataupun ketqwaan. Maka
Wajarlah bila para peserta didik lebih takut tidak lulus UN daripada tidak bisa
sholat atau mengaji.
c. Untuk menjadi pegawai /pejabat
negara maupun menjadi karyawan swasta hanya dinilai dengan melihat formalitas
portofolio dan ketrampilan kerja
diperlukan. Namun tidak ada ujian kompetensi yang mengarah kepada
keimanan/ akhlaq mulia tersebut.
d. Pendidikan Madrasah diniyah ataupun
pondok pesantren kurang mendapatkan prioritas perhatian. Meskipun akhir-akhir
ini mulai mendapatkan bantuan-bantuan dari pemerintah yang menyangkut sarana
prasarana. Namun fasilitas untuk Sumber Daya Manusia belum cukup. Padahal
masalah pendidikan akhlaq baik secara teori maupun kompetensinya lebih banyak
dilaksanakan oleh Madrasah Diniyah/Pondok Pesantren daripada dilembaga sekolah
umum, sekalipun itu di Madrasah-madrasah dalam lingkup Kementerian Agama.
Seakan-akan pendidikan agama atau pendidikan aklhaq disekolah sekolah
umum hanya sebatas formalitas saja.
4.
Undang
– no.4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran.
5.
Undang-undang Republik Indonesia
No. 20 Th.2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
Undang
undang ini selain memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional, juga
terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah
terkait dalam dunia pendidikan), dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional,
prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua
dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa
pengantar, stándar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan,
pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi
akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan
pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan
peralihan dan ketentuan penutup.
Pasal 1 ayat satu berbunyi :
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlaq mulia, serta ketrampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”
Pasal 5 ayat 1 dan 5
1) “Setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama
untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”
5) Setiap Warga Negara berhak mendapatkan
kesempatan meningkatkan
pendidikan sepanjang hayat”
pendidikan sepanjang hayat”
6.
Undang Undang No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen
Undang
undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah
dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan , prinsip
profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi
akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi
bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya,
ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
7.
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan). Berisi tentang : Standar Isi,
Standar, Proses, Standar Kompetensi lulusan, Standar pendidikan dan tenaga
kependidikan, Standar sarana dan prasarana, Standar pengelolaan, Standar
pembiayaan, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidikan, Nasional,
Akereditasi, dan Sertifikasi.
8.
Peraturan Menteri No. 11 Tahun
2005 tentang buku teks pelajaran.
Buku Teks
Pelajaran adalah buku acuan wajib untuk digunakan
disekolah yang memuat materi pembelajaran, dalam rangka peningkatan keimanan
dan ketaqwaan, budi pekerti dan kepribadian, kemampuan penguasaan ilmu
pengetahuan dan tehnologi, kemmpuan estetis, potensi fisik dan kesehatan, yang
disusun berdasarkan standar nasional pendidikan.
D. Implikasi Konsep Pendidikan
Sebagai implikasi dari landasan hukum
pendidikan, maka pengembangan konsep pendidikan di Indonesia adalah sebagai
berikut:
1.
Ada
perbedaan yang jelas antara pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
2.
Pendidikan
profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan statu teori,
tetapi juga mempelajari cara membina tenaga pembantu dan mengusahakan alat-alat
bekerja.
3.
Sebagai
konsekuensi dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya
tenaga verja menengah yang banyak maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah
kejuruan.
4.
Untuk
merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian
yang sama terhadap pengembangan afeksi, kognisi dan psicomotor pada semua
tingkat pendidikan.
5.
Pendidikan
humaniora perlu lebih menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan seharí-hari
agar pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.
6.
Isi
kurikulum mulok agar disesuaikna dengan norma-norma, alat, contoh dan
keterampilan yang dibutuhkan di daerah setempat.
Perlu
diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan
orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk
kemajuan di bidang pendidikan.[5]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1
Landasan
Hukum Pendidikan adalah perangkat aturan, norma
yang digunakan sebagai phjakan dalam penyelenggaraan usaha pendidikan. Tetapi tidak semua kegiatan pendidikan
dilandasi oleh aturan-aturan baku ini, contohnya aturan cara mengajar, cara
membuat persiapan, supervisi, yang sebagian besar dikembangkan sendiri oleh
para pendidik
2
Al Qur’an
dan Al Hadits adalah landasan
hukum yang utama bagi umat Islam. Didalamnya memuat berbagai konsep yang dapat
dijadikan landasan dalam kehidupan manusia, termasuk konsep tentang pendidikan.
3
Landasan Perundang-undangan Pendidikan meliputi Pembukaan UUD 1945 alinea
4, Undang – no.4 tahun 1950
tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran, Undang-undang Republik Indonesia
No. 20 Th.2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menteri No. 11 Tahun
2005 tentang buku teks pelajaran, Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
4
Perlu
diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan
orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk
kemajuan di bidang pendidikan
B. Kritik dan Saran
Tentunya dalam pembuatan makalah ini banyak sekali
kekurangannya, untuk itu mohon dengan sangat atas kritik dan saran yang
membangun.
DAFTAR PUSTAKA
-
Annisyah”Ladasan” dalam http://www.scribd.com/doc/8617327/landasan-pendidikan Diakses 11 Januari 2011
-
Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikn Islam,
Al-Ma’arif, Bandung
; 1987, hlm 19
-
Daradjat, Zakiah,
Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta
: Bumi Aksara, 2000
-
Hasbullah, Dasar-Dasar
Ilmu Pendidikan, Jakarta
: Raja Grafindo Persada, 2001.
-
Irfan,Muhammad
– HS,Mastuki, Teologi Pendidikan, Friska Agung Insani, Jakarta; 2008, hlm.109
-
Pidarta, Made. Landasan
Kependidikan: Stimulus Pendidikan bercorak Indonesia . Jakarta : Rineka Cipta. 2007
-
Syam “Landasan Hukum” dalam http://syam.geogle.com//
Diakses 12 Januari 2011
[1]
Annisyah”Ladasan” dalam http://www.scribd.com/doc/8617327/landasan-pendidikan Diakses 11 Januari 2011
[2]
Syam “Landasan Hukum” dalam http://syam.geogle.com//
Diakses 12 Januari 2011
[3]
Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat
Pendidikn Islam, Al-Ma’arif, Bandung
; 1987, hlm 19
[5] Pidarta, Made. Landasan Kependidikan: Stimulus Pendidikan bercorak Indonesia . Jakarta : Rineka Cipta.
2007
Komentar
Posting Komentar