Landasan Hukum Pendidikan


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Pendidikan merupakan bagian penting dari kehidupan yang sekaligus membedakan manusia dengan makhluk hidup lainnya. Hewan juga “belajar” tetapi lebih ditentukan oleh instinknya, sedangkan manusia belajar berarti merupaka rangkaian kegiatan menuju pendewasaan guna menuju kehidupan yang lebih berarti. Anak-anak menerima pendidikan dari orang tuanya dan manakala anak-anak ini sudah dewasa dan berkeluarga mereka akan mendidik anak-anaknya, begitu juga di sekolah dan perguruan tinggi, para siswa dan mahasiswa diajar oleh guru dan dosen.
Pandangan klasik tentang pendidikan, pada umumnya dikatakan sebagai pranata yang dapat menjalankan tiga fungi sekaligus. Pertama, mempersiapkan generasi muda untuk memegang peranan-peranan tertentu pada masa mendatang. Kedua, mentransfer pengetahuan, sesuai dengan peranan yang diharapkan. Ketiga, mentransfer nilai-nilai dalam rangka memelihara keutuhan dan kesatuan masyarakat sebagai prasyarat bagi kelangsungan hidup masyarakat dan peradaban. Butir kedua dan ketiga di atas memberikan pengertian bahwa pandidikan bukan hanya transfer of knowledge tetapi juga transfer of value. Dengan demikian pendidikan dapat menjadi helper bagi umat manusia.
Tiap tiap negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Negara Republik Indonesia mempunyai peraturan perudang-udangan yang bertingkat, mulai dari Undang Undang Dasar 1945, Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Ketetapan sampai dengan surat Keputusan. Kegiatan pendidikan di Indonesia juga memiliki peraturan sebagai dasar dalam pelaksanaannya.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian Landasan Hukum Pendidikan?
2.      Apa Landasan Hukum Agama ?
3.      Apa Landasan Perundang-undangan ?
4.      Bagaimana Implikasi Konsep Pendidikan ?

C.    Tujuan

1.      Untuk mengetahui pengertian Landasan Hukum Pendidikan.
2.      Untuk mengetahui Landasan Hukum Agama.
3.      Untuk mengetahui Landasan Perundang-undangan.
4.      Untuk mengetahui Bagaimana Implikasi Konsep Pendidikan.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Landasan Hukum Pendidikan

Secara leksikal, landasan berarti tumpuan, dasar, atau alas. Karena itu, landasan merupakan tempat bertumpu atau titik tolak atau dasar pijakan. Titik tolak atau pijakan itu dapat bersifat material, seperti: landasan pesawat terbang, dapat pula bersifat konseptual, seperti landasan pendidikan. Landasan yang bersifat konseptual identik disebut dengan asumsi.[1]
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu.[2]
Sedangkan PendidikanMenurut John Dewey adalah Social continuity of life. Pendidikan merupakan bagian dari proses pembaharuan ( reneval ) atas seluruh struktur budaya masyarakat. Sedangkan menurut Ahmad D Marimba, Pendidikan adalah “ Bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh si pendidik  terhadap perkembangan jasmani dan rohani si terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama”.[3] Dan menurut Siti Meichati, Pendidikan adalah hasil peradaban suatu bangsa  atas dasar pandangan hidup bangsa itu yang berfungsi  sebagai filsafat pendidikannya , suatu cita-cita tujuan yang menjadi motif suatu bangsa berfikir dan berkelakuan yang dilangsungkan turun temurun  kepada angkatan berikutnya.
Dari beberapa pengertian Pendidikan diatas, bisa diambil kesimpulan,Pendidikan adalah segala usaha manusia dewasa secara sadar dan terencana terhadap   peserta    didik   yang   dilakukan   secara   berkelanjutan untuk  membina dan mengembangkan kepribadian untuk mencapai kedewasaan yang diinginkan  dan tujuan yang ditetapkan.
Sehingga pengertian Landasan Hukum Pendidikan adalah perangkat aturan, norma yang digunakan sebagai pijakan dalam penyelenggaraan usaha pendidikan. Tetapi tidak semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan baku ini, contohnya aturan cara mengajar, cara membuat persiapan, supervisi, yang sebagian besar dikembangkan sendiri oleh para pendidik.

B.       Landasan Hukum Agama

Dalam agama Islam kelangsung hidup terdiri dari kelangsungan hidup di dunia dan kelangsungan hidup di akhirat. Arah dan tujuan kelangsungan hidup tersebut adalah kebahagiaan. Sedangkan Kumpulan konsep yang sistematis yang mengatur tentang hal tersebut adalah Al Qur’an dan As Sunnah (Al Hadits).
Al Qur’an dan Al Hadits adalah landasan hukum yang utama bagi umat Islam. Didalamnya memuat berbagai konsep yang dapat dijadikan landasan dalam kehidupan manusia, termasuk konsep tentang pendidikan. Banyak sekali Ayat Al Qur’an yang memuat tentang Pendidikan dan keilmuan. Demikain pula konsep-konsep pendidikan menurut Islam yang tetuang dalam hadits nabi. Bagi umat Islam Al Qur’an dan Hadits adalah landasan yang paling utama dalam melaksanakan pendidikan. Beberapa Ayat Al Qur’an yang dapat dijadikan landasan dalam Proses Pendidikan Antara Lain :
1.      Q.S. Al-Anbiya’ : 7.
.فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ...”
Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui.
2.      Q.S Az Zumar : 9
“...قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ...”
Katakanlah “ adakah sama orang yang mengetahui dengan orang yang tidak mengetahui ?”
3.      Q.S Al ‘Alaq : 1
اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ
Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang telah menciptakan



Rosululloh bersabda :
-          Menuntut ilmu adalah fardlu bagi setiap muslim laki – laki dan muslim perempuan.
-          Tuntutlah ilmu sampai ke negeri cina.
-          Ajarilah anak anakmu memanah dan menunggang kuda.
Ayat dan hadits tersebut adalah merupakan dorongan kepada manusia untuk menacari ilmu pengetahuan. Proses penyerapan ilmu pengetahuan kepada manusia adalah merupakan bagian dari proses pendidikan.
     Konsep pendidikan menurut Islam yang tertuang dalam Al Qur’an dan Al hadits sangat lengkap. Baik dari segi metode maupun substansinya yang berkaitan dengan Ketuhanan, sosial, ekonomi, budaya, pengetahuan alam, etika, dll. Namun konsep dasar pendidikan dalam islam adalah Tauhid.
Pemikiran bahwa tauhid sebagai konsep yang berisikan nilai nilai fundamental yang harus dijadikan paradigma Pendidikan Islam merupakan kebutuhan theologis-filoshofis. Sebab, tauhid sebagai pandangan dunia Islam menjadi dasar atau fundamen bangunan Islam secara keseluruhan, tidak terkecuali Pendidikan Islam. Oleh karena itu Pendidikan Islam harus dibangun diatas landasan yang benar dari pandangan dunia tauhid.[4]

C.      Landasan Perundang – Undangan

1.    Pembukaan UUD 1945
     Alenea 4 : “ kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi seganap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian abadi dan keadilan sosial, …..".
     Pembukaan UUD’45 tersebut adalah ruh dari semua undang-undang dan peraturan pemerintah.
2.    Pasal 28 b ayat 1

“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan mafaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia”

3.    Pasal 31 UUD ‘45
Ayat :  (1)  Tiap tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang – undang.
Dalam Amandemen UUD’45 Pasal 31 disebutkan :
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yangmeningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5)Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
                        Dalam undang – undang tersebut jelas bahwa setiap warga negara harus memperoleh pendidikan minimal pendidikan dasar. Mengenai pembiayaan ditanggung oleh pemerintah. Pernyataan tersebut telah ditindak lanjuti oleh pemerintah dengan meluncurkan program-program bantuan pendidikan seperti BOS untuk SD – SLTP dan porgram BKSM/BSM untuk tingkat SLTA serta berbagai bentuk Beasiswa pendidikan. Dan banyak para pemimpin yang mencanangkan pendidikan gratis sampai tingkat SLTP. Upaya Ini hanya merupakan bentuk tehnis pengelolaan pendidikan, yang beraarti hanya bagian dari upaya pencapaian tujuan pendidikan.
                        Ditinjau dari sisi tujuan pendidikan, antara dasar – dasar pendidikan dalam islam dan Undang-undang pendidikan di Indonesia, mutlak semua memprioritaskan aspek kepribadian. Yaitu pribadi yang beriman, bertaqwa, dan beraklhqul karimah. Namun disisi lain aspek-aspek yang mengarah kepada tujuan tersebut justru tidak menjadi prioritas. Antara lain
a. Alokasi waktu dan prasarana untuk menunjang kurikulum pendidikan agama di sekolah umum maupun madrasah masih sangat kurang.
b. Ujian Nasional tidak memasukkan materi/mata pelajaran kepribadian/keagamaan, namun hanya mata pelajaran umum/kejuruan yang tidak menyentuh aspek keimanan ataupun ketqwaan. Maka Wajarlah bila para peserta didik lebih takut tidak lulus UN daripada tidak bisa sholat atau mengaji.
c. Untuk menjadi pegawai /pejabat negara maupun menjadi karyawan swasta hanya dinilai dengan melihat formalitas portofolio dan ketrampilan kerja  diperlukan. Namun tidak ada ujian kompetensi yang mengarah kepada keimanan/ akhlaq mulia tersebut.
d. Pendidikan Madrasah diniyah ataupun pondok pesantren kurang mendapatkan prioritas perhatian. Meskipun akhir-akhir ini mulai mendapatkan bantuan-bantuan dari pemerintah yang menyangkut sarana prasarana. Namun fasilitas untuk Sumber Daya Manusia belum cukup. Padahal masalah pendidikan akhlaq baik secara teori maupun kompetensinya lebih banyak dilaksanakan oleh Madrasah Diniyah/Pondok Pesantren daripada dilembaga sekolah umum, sekalipun itu di Madrasah-madrasah dalam lingkup Kementerian Agama.
Seakan-akan pendidikan agama atau pendidikan aklhaq disekolah sekolah umum hanya sebatas formalitas saja.


4.    Undang – no.4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran.

5.    Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Th.2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.

Undang undang ini selain memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional, juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan), dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, stándar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Pasal 1 ayat satu berbunyi :

     “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlaq mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”
Pasal 5 ayat 1 dan 5
1)   Setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”
5) Setiap Warga Negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan
pendidikan sepanjang hayat”

6.    Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Undang undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan , prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

7.    Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan). Berisi tentang : Standar Isi, Standar, Proses, Standar Kompetensi lulusan, Standar pendidikan dan tenaga kependidikan, Standar sarana dan prasarana, Standar pengelolaan, Standar pembiayaan, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidikan, Nasional, Akereditasi, dan Sertifikasi.

8.    Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2005 tentang buku teks pelajaran.

     Buku Teks Pelajaran adalah buku acuan wajib untuk digunakan disekolah yang memuat materi pembelajaran, dalam rangka peningkatan keimanan dan ketaqwaan, budi pekerti dan kepribadian, kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan tehnologi, kemmpuan estetis, potensi fisik dan kesehatan, yang disusun berdasarkan standar nasional pendidikan.

D.    Implikasi Konsep Pendidikan

Sebagai implikasi dari landasan hukum pendidikan, maka pengembangan konsep pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.    Ada perbedaan yang jelas antara pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
2.    Pendidikan profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan statu teori, tetapi juga mempelajari cara membina tenaga pembantu dan mengusahakan alat-alat bekerja.
3.    Sebagai konsekuensi dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya tenaga verja menengah yang banyak maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.
4.    Untuk merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian yang sama terhadap pengembangan afeksi, kognisi dan psicomotor pada semua tingkat pendidikan.


5.    Pendidikan humaniora perlu lebih menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan seharí-hari agar pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.
6.    Isi kurikulum mulok agar disesuaikna dengan norma-norma, alat, contoh dan keterampilan yang dibutuhkan di daerah setempat.
Perlu diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk kemajuan di bidang pendidikan.[5]

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

1        Landasan Hukum Pendidikan adalah perangkat aturan, norma yang digunakan sebagai phjakan dalam penyelenggaraan usaha pendidikan. Tetapi tidak semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan baku ini, contohnya aturan cara mengajar, cara membuat persiapan, supervisi, yang sebagian besar dikembangkan sendiri oleh para pendidik
2        Al Qur’an dan Al Hadits adalah landasan hukum yang utama bagi umat Islam. Didalamnya memuat berbagai konsep yang dapat dijadikan landasan dalam kehidupan manusia, termasuk konsep tentang pendidikan.
3        Landasan Perundang-undangan Pendidikan meliputi Pembukaan UUD 1945 alinea 4, Undang – no.4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran, Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Th.2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2005 tentang buku teks pelajaran, Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
4        Perlu diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk kemajuan di bidang pendidikan

B. Kritik dan Saran

Tentunya dalam pembuatan makalah ini banyak sekali kekurangannya, untuk itu mohon dengan sangat atas kritik dan saran yang membangun.



DAFTAR PUSTAKA


-          Annisyah”Ladasan” dalam http://www.scribd.com/doc/8617327/landasan-pendidikan  Diakses 11 Januari 2011
-          Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikn Islam, Al-Ma’arif, Bandung ; 1987, hlm 19
-          Daradjat, Zakiah, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta : Bumi Aksara, 2000
-          Hasbullah, Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2001.
-          Irfan,Muhammad – HS,Mastuki, Teologi Pendidikan, Friska Agung Insani, Jakarta; 2008,  hlm.109
-          Pidarta, Made. Landasan Kependidikan: Stimulus Pendidikan bercorak Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. 2007
-          Syam “Landasan Hukum” dalam http://syam.geogle.com// Diakses 12 Januari 2011



[1] Annisyah”Ladasan” dalam http://www.scribd.com/doc/8617327/landasan-pendidikan  Diakses 11 Januari 2011
[2] Syam “Landasan Hukum” dalam http://syam.geogle.com// Diakses 12 Januari 2011
[3] Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikn Islam, Al-Ma’arif, Bandung ; 1987, hlm 19
[4] Irfan,Muhammad – HS,Mastuki, Teologi Pendidikan, Friska Agung Insani, Jakarta; 2008,  hlm.109

[5]  Pidarta, Made. Landasan Kependidikan: Stimulus Pendidikan bercorak Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. 2007

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PARADIGMA PENDIDIKAN

Landasan Religius Pendidikan

Teknik-teknik supervisi pendidikan